Peringatan Hari Guru Nasional 25 November, Ini Panduan Upacara Secara Online dan Langsung

Peringatan Hari Guru Nasional akan diperingati Rabu 25 November 2020. Berikut ini tata cara pelaksanaan upacara. 

Editor: Rohmayana
ist
Logo dan tema Hari Guru Nasional 2020 serta tata cara upacara 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA -- Peringatan Hari Guru Nasional akan diperingati Rabu 25 November 2020.

Berikut ini tata cara pelaksanaan upacara peringatan Hari Guru Nasional.

Tema Hari Guru Nasional ke-75 Tahun 2020, yaitu Bangkitkan Semangat, Wujudkan Merdeka Belajar.

Selama masih pandemi Covid-19 peringatan dilakukan secara daring. Bagaimana caranya?

Baca juga: BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta Cair, Begini Cara Mengambilnya di Bank Mandiri, BTN, BNI, BRI

Dikutip dari kemdikbud.go.id, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2020 pada 25 November 2020 pukul 08.00 WIB.

Upacara dilakukan secara tatap muka, terbatas, minimalis, dan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara.

Instansi pusat, instansi daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berada dalam wilayah zona hijau dan kuning diperkenankan untuk menyelenggarakan upacara bendera secara tatap muka, terbatas, dan minimalis dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terlampir.

Sementara untuk instansi dan satuan pendidikan di daerah yang berada dalam wilayah zona oranye dan merah, diimbau untuk mengikuti jalannya upacara bendera melalui siaran langsung di kanal Youtube Kemendikbud RI dan saluran TV Edukasi dari rumah/tempat tinggal masing-masing.

Selain itu, program peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2020 tema Bangkitkan Semangat Wujudkan Merdeka Belajar dapat disaksikan di TVRI pada Rabu (25/11/2020), pukul 19.00 WIB.

Acara tersebut juga dapat disaksikan secara langsung melalui kanal Youtube Kemendikbud RI.

Baca juga: KABAR BAIK! Tahun 2021 Pemerintah Angkat Guru Honorer jadi PPPK, Ada rencana Pengangkatan Massal

Pakaian

a. Undangan:

- Pejabat : Pakaian Sipil Lengkap (PSL);

- Undangan Pria : Pakaian Sipil Lengkap (PSL)/batik lengan panjang;

- Undangan Wanita : Pakaian Nasional;

- Guru, Dosen : Pakaian Seragam masing-masing;

b. Barisan:

- Pegawai Negeri : baju Korpri, bawahan warna biru dongker, lencana Korpri, tanda pengenal pegawai, peci hitam;

- Pegawai Swasta : seragam pegawai instansi masing-masing;

- Siswa : Seragam Sekolah;

- Mahasiswa : Seragam sesuai ketentuan masing-masing;

- Petugas Upacara : Sesuai ketentuan.

5. Susunan acara

a. Pra Upacara: Persiapan barisan:

- Peserta dan undangan menuju tempat yang disediakan;

- Persembahan lagu perjuangan oleh korsik/paduan suara;

b. Upacara Bendera:

- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;

- Pembina upacara tiba di tempat upacara;

- Penghormatan kepada pembina upacara;

- Laporan pemimpin upacara;

- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;

- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;

- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;

- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;

- Menyanyikan lagu Hymne Guru;

- Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan);

- Menyanyikan lagu Terima Kasih Guruku;

- Pembacaan doa; - Laporan pemimpin upacara;

- Penghormatan kepada pembina upacara;

- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;

- Upacara selesai, barisan dibubarkan. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul 25 November Peringatan Hari Guru Nasional, Berikut ini Panduan Upacara Secara Online dan Langsung

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved