ILC TV ONE
Bisakah Gubernur Dicopot?Karni Ilyas Bahas Nasib Anies Baswedan di ILC TV One Malam Ini
Bisakah Gubernur Dicopot?Karni Ilyas Bahas Nib Anies Baswedan di ILC TV One Malam Ini
TRIBUNJAMBI.COM -Indonesia Lawyers Club alias ILC TV One Malam Ini sudah menentukan tema yang akan dibahas pada Selasa (24/10/2020).
ILC TV One adalah satu di antara program acara tv yang dijadwalkan hadir mengisi siaran di ruang publik di kanal stasiun televisi swasta nasional, Tv One Live.
Di mana penayangan siaran langsung ILC Tv One dijadwalkan hadir saban Selasa malam setiap pekannya.
Kabar gembira bagi Anda para peminat siaran acara tv dengan format talk show yang dipandu Jurnalis Senior Karni Ilyas tersebut.
Baca juga: Tiba-tiba Pesan Cak Nun 3 Tahun Lalu di ILC TV One soal Klaim Kebenaran Diunggah Ulang, Ada Apa?
Baca juga: Ustaz Haikal Sebut Pelanggaran Habib Rizieq Cuma Satu Ini! Terungkap di Acara ILC TV One Tadi Malam
Baca juga: Ustaz Haikal Buka-bukaan di ILC TV One, Orang di Belakang Jokowi Ini yang Menghalangi Habib Rizieq
Sang Presiden ILC Karni Ilyas, memastikan tayangan ILC terbaru untuk edisi Selasa 24 November 2020 dipastikan akan kembali tayang.
Adapun pemilihan judul ILC Tv One untuk tayangan ILC terbaru alias ILC 24 November 2020 tersebut yakni seputar polemik pemberhentian Gubernur.
Melalui unggahan di ILC Twitter tema ILC Tv One untuk judul ILC terbaru tersebut diungkap oleh Karni Ilyas
"Dear Pencinta ILC: diskusi ILC, Selasa Pkl 20.00 WIB, berjudul "Bisakah Gubernur Dicopot?" Selamat menyaksikan. #ILCBisakahGubernurDicopot,"
Demikian unggahan Karni Ilyas di ILC Twitter untuk tema ILC Tv One siaran ILC terbaru edisi ILC 24 November 2020, yang dipostingnya di Twitter pada Senin 23 November 2020 petang WIB.
Seperti biasa, tayangan ILC Tv One di jadwal acara Tv One edisi Selasa 24 November 2020 akan mengudara pada pukul 20.00 WIB.
Anda tentunya bisa mengikuti jalannya diskusi ILC Tv One dengan tema pencopotan gubernur tersebut secara langsung di channel Tv One Live di layar televisi Anda.
Selain itu, Anda juga bisa mengikuti diskusi topik ILC Tv One dan dinamika perdebatan para narasumber ILC Tv One di perangkat ponsel pintar masing-masing.
Caranya yakni dengan mengakses kanal Tv Online Tv One di siaran live streaming Tv One untuk siaran langsung ILC Tv One edisi ILC terbaru Selasa 24 November 2020 tersebut.
Berikut beberapa alternatif link live streaming Tv One yang bisa dicoba.
Baca juga: ILC Tadi Malam, Effendi Ghazali Skak Mat Anak Buah Jokowi, Gegara Hibib Rizieq Gibran Kena Sindir
Baca juga: Ustaz Haikal Sebut Pelanggaran Habib Rizieq Cuma Satu Ini! Terungkap di Acara ILC TV One Tadi Malam
Baca juga: ILC TV One Tadi Malam Ribut Sampai Ustaz Haikal Mau Nangis, Karena Kondisi Habib Rizieq Begini
Termasuk untuk live YouTube Tv One serta UseeTv Tv One :
Link 2 Live Youtube ILC Tv One
Link 5 Siaran Live Streaming Tv One
Selamat menyaksikan.
Disclaimer:
- Jadwal Live Streaming sewaktu-waktu bisa berubah.
- Link Live streaming hanya informasi untuk pembaca.
- Tribunjambi.com tidak bertanggung jawab terhadap kualitas siaran
Pernyataan Tegas Kemendagri Soal Pencopotan Gubernur Pelanggar Prokes
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuat pernyataan yang mengatakan bahwa pihaknya akan membuat peraturan berupa instruksi penegakan protokol kesehatan.
Menurut eks Kapolri itu, dalam instruksi itu, nantinya akan memuat aturan yang memungkinkan kepala daerah mulai dari tingkatan gubernur, bupati, dan wali kota bisa diberhentikan dari jabatannya.
"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut Undang-Undang,"
"Kalau Undang-Undang dilanggar dapat dilakukan pemberhentian," kata Tito sebagaimana dikutip KompasTV, Kamis 19 November 2020 lalu.
Sanksi ini mengacu pada Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Menurut Pasal 78, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Pasal 78 Ayat 1 Huruf C Pemda menyatakan, kepala daerah berhenti, di antaranya karena tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud Pasal 67 huruf b UU Pemda.
Dalam Pasal 67 tersebut, dikatakan bahwa kepala daerah wajib menaati seluruh keteentuan perundang-undangan.
Pernyataan itupun kemudian bergulir menjadi polemik.
Baca juga: HEBOH Foto Jadul Syahrini Kenakan Tanktop Putih, Netizen Berikan Komentar: Uang Merubah Segalanya
Baca juga: VIDEO: Xiji Street Snack, Makanan Ringan Ayam Ala Taiwan di Jambi, Mulai Rp 19 Ribuan
Baca juga: Pendaftaran Lelang Jabatan Eselon II di Muarojambi, Sementara 15 Orang Peserta, Ini Jadwalnya
Tak sedikit pula yang secara terang-terangan mengkritik Mendagri Tito Karnavian atas penyataannya tersebut.
Lantaran sejumlah pihak meyakini bahwa Kemendagri tak bisa begitu saja mencopot alias memberhentikan jabatan Gubernur yang didapatkan dari hasil politik lewat Pilkada.
Benarkah demikian?
Penjelasan terkait topik ini akan dikupas dalam tayangan ILC terbaru edisi ILC 24 November 2020, Selasa malam pukul 20.00 WIB besok.
Tayangan tersebut bisa jadi satu di antara alternatif siaran tv yang bisa saja menjawab pertanyaan tersebut.
Selamat menyaksikan.
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
Sejumlah materi di artikel ini juga telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Singgung soal Pemberhentian Kepala Daerah, Bagaimana Persis Aturannya?"
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul ILC Terbaru ILC 24 November 2020, Karni Ilyas: Bisakah Gubernur Dicopot? | Tv Online Tv One Live,