Bejat! Dukun Cabul Tawarkan Bank Gaib, Nekat Bawa Kabur 2 Anak, Setubuhi Korban Puluhan Kali

Penculikan anak di bawah umur, RA (14) dan TM (12) terjadi di Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Editor: Sulistiono
Shutterstock
Ilustrasi penculikan - Penculikan anak di bawah umur, RA (14) dan TM (12) terjadi di Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. 

Bukan hanya membawa kedua korban kabur, lanjutnya Kapolres, kedua korban sempat disetubuhi pelaku.

Bukan hanya satu kali, kedua korban dilakukan persetubuhan dengan pelaku hingga puluhan kali yang secara bersamaan dengan istri pelaku.

Atas bujuk rayu pelaku dan tipu muslihat pelaku, korban sempat disetubuhi pelaku sebagai bentuk ritual rogosukma.

"Bahkan, dirinya melakukan persetubuhan itu bersamaan dengan istri pelaku, di sebuah pondok yang dibuatnya sendiri," lanjutnya.

"Hasil pemeriksaan, pelaku menyampaikan telah mencabuli saudari TM sebanyak 20 kali dan RA sebanyak 12 kali," ungkap Kapolres.

Dari penangkapan kedua pelaku, Polres Tebo berhasil mengamankan barang bukti berupa dua helai pakaian, satu helai selimut dan satu helai kain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2 dan 4, junto pasal 76 D atau pasal 82 ayat 1, junto pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan tindak pidana.

"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan penculikan anak dengan pasal 383 junto 76 F Undang-undang RI Nomor 13 tahu. 2014, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," pungkasnya. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved