ILC TV One
Akhirnya Karni Ilyas Menjawab Soal ILC Tak Tayang 2 Kali: 'Tak Semua yang Saya Alami Saya Ceritakan'
Presiden ILC, Karni Ilyas pun menjadi sasaran rasa ingin tahu warganet akan masalah tidak munculnya tayangan live talkshow itu.
TRIBUNJAMBI.COM - Ternyata, tidak munculnya Indonesia Lawyers (ILC) TV One sebanyak dua kali banyak disorot warganet.
Presiden ILC, Karni Ilyas pun menjadi sasaran rasa ingin tahu warganet akan masalah tidak munculnya tayangan live talkshow itu.
Karni Ilyas pun baru-baru ini menjawab pertanyaan kenapa ILC tak tayang 2 kali.
Sekadar diketahui, ILC edisi 10 November 2020 yang saat itu rencananya akan membahas soal kepulangan Habib Rizieq mendadak batal.
Pada 13 Oktober 2020 lalu, ILC juga sempat mendadak tidak tayang dengan keterangan yang tidak jelas pula.
Deddy Corbuzier akhirnya menanyakan hal ini kepada karni Ilyas.
Baca juga: Tema ILC Malam Ini 24 November 2020, Bahas Kepala Daerah Terkait Kerumunan, Gubenur Bisa Dicopot?
Baca juga: Karni Ilyas Diserang Followers Twitternya Gegara Tema ILC TV One: Jangan Ada Narasumber Ecek-ecek
Baca juga: Bisakah Gubernur Dicopot? Tema ILC TVOne Malam Ini Selasa 24 November 2020, Bahas Instruksi Mendagri
Karni pun menjawab dengan hal yang sama dengan yang dituliskan di Twitter pribadinya.
"Tidak semua yang saya tahu bisa saya katakan. Tidak semua yang saya alami bisa saya ceritakan," jawab Karni Ilyas dikutip dari akun YouTube Deddy Corbuzier pada 19 November 2020.
Bahas pencopotan Gubernur, ILC Undang Rocky Gerung malam ini?
Topik yang sedang hangat akan diula Karni Ilyas terkait dengan tema ILC 24 November 2020, apakah Rocky Gerung hadir?
Program acara tv yang juga populer dengan nama ILC Tv One dipastikan akan kembali tayang untuk edisi Selasa 24 November 2020 malam.
Karni Ilyas sendiri sudah menyampaikan tema ILC terbaru hari ini 24 November 2020, Rocky Gerung hadir?
Seperti biasa, tayangnya siaran langsung ILC Tv One di siaran Tv One Live untuk edisi ILC terbaru ILC 24 November 2020 tersebut akan dimulai pada pukul 20.00 WIB.
Lantas, apa topik yang akan diangkat dan diulas menjadi tema ILC Tv One alias judul ILC terbaru Selasa malam tersebut?

Dirangkum dari laman Twitter Karni Ilyas dan ILC Twitter diketahui bahwa tema ILC Tv One di siaran ILC live Tv One Selasa 24 November 2020 yakni akan berkutat dengan polemik tentang wacana pencopotan gubernur.
"Dear Pencinta ILC: diskusi ILC, Selasa Pkl 20.00 WIB, berjudul "Bisakah Gubernur Dicopot?" Selamat menyaksikan. #ILCBisakahGubernurDicopot,"
Demikian unggahan Karni Ilyas di ILC Twitter untuk tema ILC Tv One siaran ILC terbaru edisi ILC 24 November 2020, yang dipostingnya di Twitter pada Senin 23 November 2020 petang WIB.
Perbincangan tentang pencopotan posisi gubernur memang menjadi topik hangat di tengah publik baru-baru ini.
Satu di antaranya lantarans statement keras dari Meneteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian yang 'mengancam' mencopot gubernur atau kepala daerah lainnya yang dinilai melanggar protokol kesehatan alias prokes.
Tayangan ILC Tv One Live Selasa 24 November 2020 malam pukul 20.00 WB besok mungkin bisa jadi satu di antara saran untuk menjawab tentang pertanyaan publik mengenai bisakah atau bolehkah gubernur dicopot.
Anda tentunya bisa mengikuti jalannya diskusi ILC Tv One dengan tema pencopotan gubernur tersebut secara langsung di channel Tv One Live di layar televisi Anda.
Selain itu, Anda juga bisa mengikuti diskusi topik ILC Tv One dan dinamika perdebatan para narasumber ILC Tv One di perangkat ponsel pintar masing-masing.
Caranya yakni dengan mengakses kanal Tv Online Tv One di siaran live streaming Tv One untuk siaran langsung ILC Tv One edisi ILC terbaru Selasa 24 November 2020 tersebut.
Berikut beberapa alternatif link live streaming Tv One yang bisa dicoba untuk mengakses siaran langsung ILC Tv One di sairan Tv One Live Selasa 24 November 2020 malam tersebut.
Termasuk untuk live YouTube Tv One serta UseeTv Tv One :
Link 2 Live Youtube ILC Tv One klik di SINI
Yusril: Presiden tak Berhak Apalagi Mendagri
Mendagri Tito Karnavian trending menyusul keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) No 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendelian Penyebaran Covid-19.
Dalam intruksi tersebut disebut-sebut kepala daerah bisa dicopot jika melakukan pelanggaran.
Namun berita instruksi mendagri bisa copot kepala daerah itulah yang menjadi sorotan tajam karena dianggap tidak pas.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan Instruksi Mendagri tak bisa dijadikan dasar pencopotan kepala daerah.
"Bahwa di dalam Instruksi Mendagri No 6 Tahun 2020 itu ada ancaman kepada Kepala Daerah yang tidak mau melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Penegakan Protokol Kesehatan, hal itu bisa saja terjadi," kata Yusril lewat pesan singkat, Kamis (19/11/2020).
"Proses pelaksanaan pemberhentian Kepala Daerah itu tetap harus berdasarkan pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," lanjut dia.
Ia menambahkan, berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, pemilihan kepala daerah diserahkan secara langsung kepada rakyat melalui Pilkada yang dilaksanakan oleh KPU RI dan KPU di daerah.
KPU adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan pasangan calon sebagai pemenang dalam Pilkada.
Walau kadangkala KPU harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap apabila penetapan pemenang yang sebelumnya telah dilakukan dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Dul Jaelani Tinggalkan Ahmad Dhani, Dul: Gue Lebih Suka Sepi!
Baca juga: Promo Hypermart Weekday 24-26 November 2020, Promo Daging, Paket Bersih Wings, Buah, susu, Popok DLL
Baca juga: FOTO-FOTO: Habis, Ruko Karpet Terbakar di Simpang Siliwangi, Sarolangun, Dua Motor ikut Hangus
Yusril mengatakan, pasangan manapun yang ditetapkan KPU sebagai pemenang, tidak dapat dipersoalkan, apalagi ditolak oleh Pemerintah.
Presiden atau Mendagri tinggal menerbitkan keputusan tentang pengesahan pasangan gubernur atau bupati dan wali kota terpilih dan melantiknya.
Dengan demikian, Presiden tidaklah berwenang mengambil inisiatif memberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur.
Ia pun mengatakan Mendagri juga tidak berwenang mengambil prakarsa memberhentikan bupati dan wali kota beserta wakilnya.
Semua proses pemberhentian kepala daerah, termasuk dengan alasan melanggar Pasal 67 huruf b jo Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d yakni tidak melaksanakan kewajiban untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan Penegakan Protokol Kesehatan, tetap harus dilakukan melalui DPRD.
Jika ada DPRD yang berpendapat demikian, mereka wajib memulainya dengan melakukan proses pemakzulan (impeachment).
Jika DPRD berpendapat cukup alasan bagi kepala daerah untuk dimakzulkan, maka pendapat DPRD tersebut wajib disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk dinilai dan diputuskan apakah pendapat DPRD itu beralasan menurut hukum atau tidak.
Untuk tegaknya keadilan, maka kepala daerah yang akan dimakzulkan itu diberi kesempatan oleh Mahkamah Agung untuk membela diri.
Untuk itu, lanjut Yusril, proses pemakzulan itu akan memakan waktu lama, mungkin setahun atau lebih.
"Yang jelas Presiden maupun Mendagri tidaklah berwenang membertentikan atau "mencopot" kepala daerah karena kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Sebagai konsekuensinya, pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat melalui DPRD," papar Yusril.
Ia menambahkan, kewenangan Presiden dan Mendagri hanyalah terbatas melakukan pemberhentian sementara tanpa proses sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat 2 UU Pemerintahan Daerah.
Hal itu bisa terjadi bila ada pengusulan oleh DPRD dalam hal kepala daerah didakwa ke pengadilan dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
Atau didakwa melakukan korupsi, makar, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara atau kejahatan memecah-belah NKRI.
"Kalau dakwaan tidak terbukti dan kepala daerah tadi dibebaskan, maka selama masa jabatannya masih tersisa, Presiden dan Mendagri wajib memulihkan jabatan dan kedudukannya," lanjut Yusril.
"Dan berdasarkan UU No 15 Tahun 2019, sudah tidak mencantumkan lagi Inpres sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Ini untuk mengakhiri keragu-raguan tentang status Inpres yang sangat banyak diterbitkan pada masa Presiden Suharto," sambung Yusril.
Diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku telah mengeluarkan isntruksi Mendagri tentang penegakan protokol kesehatan.
Tito meminta kepala daerah untuk menjadi teladan dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19 termasuk tidak ikut dalam kerumunan massa.
Tito mengingatkan, kepada daerah wajib mematuhi aturan perundangan-undangan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Jawaban Karni Ilyas Ditanya Kenapa 2 Kali ILC Tak Tayang 'Tak Semua yang Saya Alami Saya Ceritakan',