Tema ILC Malam Ini 24 November 2020, Bahas Kepala Daerah Terkait Kerumunan, Gubenur Bisa Dicopot?

Tema ILC malam ini Selasa (24/11/2020) adalah 'Bisakah Gubernur Dicopot?', yang masih terkait dengan polemik kerumunan

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Saksikan siaran langsung dan Live Streaming TV One Indonesia Lawyers Club (ILC) malam ini yang akan dibawakan oleh Karni Ilyas.

Tema ILC malam ini Selasa (24/11/2020) adalah 'Bisakah Gubernur Dicopot?', yang masih terkait dengan polemik kerumunan seperti saat acara pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Jakarta.

Link Live Streaming TV One ILC malam ini ada di bagian berita ini.

Dikutip Banjarmasinpost.co.id dari twitter TVOne, latar belakang pengangkatan tema ini oleh TV One adalah Tito Karnavian yang menerbitkan Instruksi Mendagri No. 6/2020.

Baca juga: Promo Hypermart Weekday 24-26 November 2020, Promo Daging, Paket Bersih Wings, Buah, susu, Popok DLL

Baca juga: Dul Jaelani Tinggalkan Ahmad Dhani, Dul: Gue Lebih Suka Sepi!

Salah satu poinnya adlh sanksi pencopotan bagi Kepala Daerah yg lalai menegakkan prokes Covid19.

"Instruksi ini menuai pro-kontra, Mendagri dinilai tak bisa serta merta mencopot jabatan Gubernur," tulis akun twitter ILC.

*LIVE STREAMING TV ONE

Link Live Streaming ILC di TV One malam ini dapat diakses dengan mengklik tautan berikut ini :

LINK

* Kemendagri: Mendagri Memang Tidak Bisa Berhentikan Kepala Daerah

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal mengatakan, menteri dalam negeri memang tidak dapat memberhentikan kepala daerah.

Hal itu disampaikan Safrizal merespons polemik setelah terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan.

“Kalau ada yang bilang, mana bisa edaran menteri dalam negeri memberhentikan (kepala daerah), emang enggak bisa, siapa bilang bisa?” ungkap Safrizal dalam diskusi daring bertajuk “Terimbas Kerumunan Rizieq”, Minggu (22/11/2020) yang dikutip dari kompas.com.

“Semua sudah ada ketentuan dan prosedurnya,” imbuh dia.

Menurut dia, surat instruksi tersebut diterbitkan sebagai pengingat bagi kepala daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved