Ada Perbedaan Seleksi Guru Honorer PPPK 2021 dan Tahun Lalu, Berikut Cara Mendaftar

Seleksi PPPK ini akan dibuka bagi guru honorer yang ada di seluruh Indonesia. Yakni bagi guru honorer di sekolah negeri dan swasta

Editor: Deddy Rachmawan
Tangkapan layar kanal Youtube Kemendikbud
Mendikbud Nadiem Makarim memberikan keterangan pers terkait penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran baru di masa Covid-19, Senin (15/6/2020). 

5. Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah.

Tahun 2021:

1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi, dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.

Agar pemerintah bisa mencapai target satu juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai kebutuhan.

2. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.

Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi (di tahun yang sama atau berikutnya).

3. Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.

Baca juga: Cara Mendaftar PPPK Guru Honorer Tahun 2021, Ini Syarat dan Alur Pendaftaran PPPK 2021

Baca juga: Waspada Ritual Bank Gaib Bikin Geger Tebo, Bawa Kabur 2 Anak Lalu Setubuhi 20 Kali di Hutan

Baca juga: Nikita Mirzani Selesai Diperiksa Polisi, Hindari Awak Media, Pengacara: Nikita Fokus Tuduhan Cepu!

Alur Pendaftaran PPPK 2021

Tahapan pendaftaran PPPK tahun 2021 belum dirilis secara resmi. Namun, calon pendaftar PPPK 2021 dapat menjadikan referensi alur pendaftaran PPPK tahun 2019 untuk gambaran.

1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu.

* Nomor Perserta Ujian K-II

* Tanggal lahir

* Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved