Otak Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil, Oknum ASN Ditembak Polisi, Gasak Uang Korban Rp 152 Juta
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ditangkap karena menjadi otak pencurian modus pecah kaca mobil. Berhasil gasak uang korban Rp 152 Juta
Otak Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil, Oknum ASN Ditembak Polisi, Gasak Uang Korban Rp 152 Juta
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ditangkap karena menjadi otak pencurian modus pecah kaca mobil. Berhasil gasak uang korban Rp 152 Juta.
Muhammad Iqbal (41) ditangkap anggota Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Ia otak pencurian modus pecah kaca mobil.
Iqbal ditangkap petugas saat berada di rumahnya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan pada Jumat (19/11/2020).
Karena mencoba melawan, petugas pun melumpuhkan tersangka ini dengan tembakan di kaki kanannya.
Baca juga: UPDATE Bertambah 4.998 Kasus Baru Covid-19 di Indonesia, Provinsi Jambi Bertambah 44 Kasus
Baca juga: Referendum Sudah Usai, Pepera Bukti Papua Bagian NKRI, Kepala BAIS: Gerakan OPM Perlu Diwaspadai
Baca juga: BREAKING NEWS Longsor di Dusun Jaya Abadi, Mendahara, Dua Unit Rumah Warga Tenggelam Ke Dalam Sungai
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon mengatakan, saat menjalankan aksinya Iqbal mengajak dua rekannya berinisial AS (22) dan IA (23).
Keduanya saat ini masih dalam pengejaran petugas karena berhasil melarikan diri ketika dilakukan penangkapan.
"Awalnya kami menangkap tersangka Iqbal lebih dulu saat dilakukan pengembangan untuk menangkap AS dan IA mereka sudah kabur lebih dulu," kata Dalizon, saat gelar perkara, Sabtu (21/11/2020).
Dalizon menjelaskan, ketiga tersangka ini beraksi pada (27/10/2020) kemarin di mana korbannya Santoso (42) kehilangan uang sebesar Rp 152 juta.
Setelah itu, ketiganya langsung kabur menggunakan sepeda motor sehingga Santoso pun membuat laporan ke pihak kepolisian setempat.
"Setelah dilakukan penylidikan dan melihat CCTV di lokasi kejadian, kami mendapatkan ciri-ciri pelaku sehingga langsung mencari keberadaan Iqbal yang merupakan otak dari aksi tersebut," jelasnya.
Baca juga: Panas, FPI Tuduh Presiden Jokowi Perintahkan TNI Lakukan OMSP, Masalah Baliho Habib Rizie Dicopot
Baca juga: Lowongan Kerja Jambi Tamatan SMA, Gaji Mencapai Rp 10 Juta
Baca juga: Begini Cara Keji Pembunuh Kakak Kandung di Depok Habisi Nyawa Korban, Jasad Dikubur di Lantai Rumah
Diungkapkan Dalizon, saat kejadian berlangsung korban baru saja pulang dari bank untuk mengambil uang.
Namun, saat mobilnya parkir dan menemui temannya, kedua pelaku langsung memecahkan kaca pintu tengah untuk mengambil uang yang diletakkan oleh Santoso.
"Korban ini sudah diincar oleh tersangka saat keluar dari bank.Sehingga, saat korban lengah ketiga pelaku langsung beraksi. Iqbal ini merupakan oknum ASN dan menjadi otak dari aksi tersebut," jelasnya.
Atas perbuatannya, Iqbal dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Otak Pencurian Modus Pecah Kaca, Oknum ASN di Sumsel Ditembak Polisi"