FPI Ilegal? Mendagri Sebut Tak Punya SKT Dilarang Lakukan Kegiatan, Munarman: Tak Masalah
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) menegaskan bahwa Front Pembela Islam ( FPI) saat ini tidak memiliki SKT.
FPI Ilegal? Mendagri Sebut Tak Punya SKT Dilarang Lakukan Kegiatan, Munarman: Tak Masalah
TRIBUNJAMBI.COM - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) menegaskan bahwa Front Pembela Islam ( FPI) saat ini tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) di Kemendagri.
Kemendagri memastikan FPI bukan merupakan ormas yang statusnya terdaftar.
Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan, ada konsekuensi jika sebuah organisasi masyarakat (ormas) tidak memiliki SKT.
"Sebenarnya ormas itu tidak ada. Tidak terdaftar, tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan. Kalau tidak terdaftar tidak ada, seharusnya tidak diakui," ujar Benny ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/11/2020).
Baca juga: Aksi Deklarasi Anti Makar di Karawang Mendadak Bubar, Massa Lari Kocar-kacir Saat Anggota FPI Datang
Benny menyebut, SKT berlaku lima tahun dan harus diperpanjang.
Sementara SKT FPI habis masa berlakunya pada Juni 2019.
"FPI itu sebenarnya sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah terdaftar di Kemendagri. Kalau tidak salah, SKT FPI itu sudah tiga kali. Yang SKT terakhir itu masa berlakunya habis 20 Juni 2019," ungkap Benny.
Sebenarnya, kata dia, FPI sudah beritikad baik untuk memperpanjang SKT mereka.

Namun, dalam prosesnya, masih ada persyaratan yang belum dipenuhi.
"Awalnya ada dua persyaratan. Tapi terakhir tinggal satu persyaratan yaitu AD/ART yang belum disampaikan FPI," tutur Benni
"Karena itu belum ada, dan biasanya menyusun AD/ART itu kan saat munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu, mereka (FPI) mengatakan 'sementara kami tidak memperpanjang dulu karena tidak mungkin memenuhi itu karena kami belum munas. Kalau kami sudah munas baru lah kita memenuhi itu'" lanjutnya.
Tak boleh berkegiatan
Lebih lanjut Benny menuturkan, apabila FPI tidak memiliki SKT, seharusnya tidak boleh melakukan kegiatan apapun sebagai ormas.
"Idealnya kalau mereka memahami tidak boleh ada apa-apa, tidak boleh ada kegiatan, tidak boleh ada apa-apa sebagai ormas. Harusnya kan begitu," ungkap Benny.
Baca juga: Harus Ada yang Berani Lawan Habib Rizieq! Gubernur Lemhanas Dukung Pangdam Jaya, Fadli Zon Bereaksi