FPI Ilegal? Mendagri Sebut Tak Punya SKT Dilarang Lakukan Kegiatan, Munarman: Tak Masalah
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) menegaskan bahwa Front Pembela Islam ( FPI) saat ini tidak memiliki SKT.
Sementara itu, Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri mempertanyakan dasar hukum tindakan TNI menurunkan spanduk dan baliho bergambar pimpinan FPI Rizieq Shihab.
Baca juga: Ramai-ramai Lawan FPI, Front Pembela Pancasila Menolak Kedatangan Rizieq ke Medan, Omongannya Kasar
Menurut Gufron, tindakan itu tak sesuai tugas pokok dan fungsi TNI sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
"Kalau dilihat dari tupoksi, mengacu UU TNI jelas itu bukan ranah TNI untuk terlibat dalam penegakan hukum, keamanan dan ketertiban," ujar Gufron saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/11/2020).
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kemendagri Tegaskan FPI Bukan Ormas yang Statusnya Terdaftar, Jadi Tak Boleh Berkegiatan.