Driver Taksi Online Ditangkap Karena Ujaran Kebencian, Pernah Menjabat Sekretaris FPI Banda Aceh
Seorang driever taksi online ditangkap karena ujaran kebencian. Ia ngaku pernah menjadi sekretaris FPI Banda Aceh.
Driver Taksi Online Ditangkap Karena ujaran Kebencian, Ngaku Pernah Menjabat Sekretaris FPI Banda Aceh
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang driever taksi online ditangkap karena ujaran kebencian. Ia ngaku pernah menjadi sekretaris FPI Banda Aceh.
AB (33), pemuda ini ditangkap Anggota Unit 1 Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Aceh atas dugaan kasus ujaran kebencian terhadap institusi Polri.
“Tersangka ditangkap pada Kamis (12/11/2020) di salah satu parkiran warung kopi di Kota Banda Aceh,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiayanta saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/11/2020).
Baca juga: Sekda Bogor tak Bubarkan Acara Rizieq di Megamendung, Padahal Diduga Langgar Prokes, Alasannya Ini
Baca juga: Putri Haya, Istri Miliarder Dubai Selingkuh Dengan Pengawal, Bayar Selingkuhan Rp 22,56 M Agar Diam
Baca juga: Siasat Licik China Jebak Indonesia Terlibat Konflik di Laut China Selatan, Rayuan untuk Gabung SRMA
Margiayanta menyebutkan, penangkapan terhadap warga Kecamatan Baiturahman, Kota Banda Aceh ini berdasarkan hasil patroli cyber Ditreskrimsus Polda Aceh.
“Sebelum ditangkap tersangka sudah kami pantau sekitar satu bulan, hasil patroli tim siber AB memang aktif melakukan ujaran kebencian terhadap Polri dan Pemrintah pascademo UU Cipta Kerja Omnibus Law,” katanya.
Di hadapan penyidik, AB mengaku pernah menjabat sebagai sekretaris FPI Banda Aceh. Namun, lanjutnya, saat diamankan tersangka berprofesi sebagai driver taksi online.

"Motifnya tida jelas dia membuat tindak pidana ujaran kebencian di akun media sosial Facebook dan YouTube pribadinya sesuai dengan pikirin dia. Yang kami simpulkan bersangkut memiliki paham anti pemerintah,” sebutnya.
Baca juga: Perlakuan Nagita Slavina pada Dimas hingga Kelelahan, Amy Qanita: Sebagai Ibu Harus Kontrol!
Baca juga: Otak Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil, Oknum ASN Ditembak Polisi, Gasak Uang Korban Rp 152 Juta
Baca juga: UPDATE Bertambah 4.998 Kasus Baru Covid-19 di Indonesia, Provinsi Jambi Bertambah 44 Kasus
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AB dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Sekarang masih berjalan proses pemeriksaan, tinggal menunggu keterangan saksi ahli, “ ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian, Ngaku Eks Sekretaris FPI Banda Aceh",