Penanganan Covid

Siap-Siap! Sekolah Tatap Muka Boleh Dimulai Lagi Januari 2021, Nadiem Makarim Beri Kewenangan Daerah

Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Editor: Sulistiono
ist
Mendikbud Nadiem Makarim - Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah. 

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan baru terkait pembelajaran sekolah selama pandemi Covid-19.

Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Baca juga: Benar Gisel? Polda Metro Jaya Rilis Forensik Wajah Pemeran di Video Syur 19 Detik Viral Hari Ini

"Berarti pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan."

"Untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil atau kantor Kemenag."

"Untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawahnya kewenangannya," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam konferensi pers daring, Jumat (20/11/2020).

Baca juga: Promo HokBen Terbaru, HokBen Super Bowl Rp 35.000 nett, Menu Baru Takoyaki Mentai

Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020-2021, yakni pada Januari 2021.

"Jadi pemerintah daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang kalau siap untuk melakukan tatap muka."

"Kalau ingin melakukan tatap muka harus segera meningkatkan kesiapannya untuk melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun," kata Nadiem.

Baca juga: Rizieq Shihab Hina TNI dan Polri, Pangdam Jaya: Kalau Perlu FPI Bubarkan Saja

Sebelumnya, pemerintah hanya mengizinkan pembukaan sekolah di wilayah zona kuning yang melakukan pembelajaran tatap muka.

Aturan ini dikeluarkan setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi Covid-19.

Pemberian izin pembukaan sekolah dari pemerintah daerah dapat dilakukan secara serentak maupun bertahap.

Baca juga: Daftar Koleksi Museum Perjuangan Rakyat Jambi Tambah, Gunawan Serahkan Puing-puing Pesawat Catalina

Nadiem mengatakan, kebijakan tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah daerah.

"Pemberian izin ini bisa saja secara serentak atau pun bertahap, tergantung kepada kesiapan masing-masing daerah sesuai dengan diskresi kepala daerahnya," ujar Nadiem dalam konferensi pers daring, Jumat (20/11/2020).

Nadiem mengatakan, pemerintah daerah boleh menentukan sekolah mana yang dibuka lebih dulu.

Baca juga: Daftar Koleksi Museum Perjuangan Rakyat Jambi Tambah, Gunawan Serahkan Puing-puing Pesawat Catalina

Menurut Nadiem, pembukaan sekolah tersebut dapat melihat dari kesiapan sekolah.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved