PT Borneo Karya Cipta Sungai Gelam Ajukan Perpanjangan Izin, Dewan dan Tim Teknis Harus Cek Lapangan

PT Borneo Karya Cipta yang berlokasi di Desa Sungai Gelam Kecamatan Sungai Gelam Muarojambi kembali mengajukan perpanjangan izin hak guna usaha. 

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Nani Rachmaini
(tribun jambi.com/ Hasbi Sabirin)
Sumarsen Purba Anggota DPRD Muarojambi Fraksi PDIP 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - PT Borneo Karya Cipta yang berlokasi di Desa Sungai Gelam Kecamatan Sungai Gelam Muarojambi kembali mengajukan perpanjangan izin hak guna usaha. 

Namun perusahan yang bergerak dibidang kelapa sawit ini masih menyisakan permasalahan terkait dengan kontribusi kepada pendapatan daerah Kabupaten Muarojambi.

"Pasalnya perusahaan ini diduga tidak pernah membayar pajak," kata Sumarsen Purba Anggota DPRD Muarojambi Fraksi PDIP.

Ia meminta instansi terkait untuk mengevaluasi permintaan dari PT BKC tersebut.  

Purba mengegaskan instansi terkait jangan coba coba meloloskan atau membuatkan rekomendasi perpanjangan sebelum ada evaluasi. 

Baca juga: Masa Lalu Mayjen TNI Dudung yang Tak Banyak Orang Tahu, Jenderal TNI yang Berani Usul Bubarkan FPI

Baca juga: Pjs Gubernur Jambi Sebut Ada Lebih Seribuan Desa Aman dari Covid-19 di Provinsi Jambi

Baca juga: Warga Tebo Lapor, Warem di Belakang Pujasera Tutup, Kembang Desa Tak Kelihatan Lagi

"Artinya instansi terkait harus turun kelapangan melakukan pengecekan kelengkapan berkas perusahaan ini, " tegasnya. 

Ia juga menyampaikan akibat perusahaan kebun kelapa sawit ini tidak membayar pajak kepada pemerintah Kabupaten Muarojambi, tentu ini sangat dirugikan Pendapatan Asli Daerah PAD Muarojambi.

Sementara itu Kepala Bagian Pertanahan dan Batas Wilayah Sekretariat Muarojambi M. Iqbal saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengajuan perpanjangan izin hak guna usaha oleh PT Borneo Karya Cipta tersebut.

"Ya PT BKC memang mau memperpanjang izin HGU nya, namun hari ini baru rapat bersama BPN Provinsi Jambi yang tergabung dalam tim B dan perwakilan dari pihak pemkab Muarojambi juga ada," kata Iqbal. 

Ia juga mengatakan seluas 905 hektar lahan milik PT Borneo Karya Cipta mereka hanya mengajukan perpanjangan dengan luas 700 hektar saja. 

"Hal tersebut dikarnakan ada lahannya seluas kurang lebih 276 hektare miliknya harus di serahkan ke negara karena ada konplik dengan masyarakat setempat," jelasnya pada tribun Jumat (20/11/2020). 

Iqbal juga mengatakan, pihaknya bersama BPN siap mengecek ke lokasi PT BCK dan kemudian akan mempertanyakan sejauh mana penyelesaian kompilk dengan masyarakat sekitar.

"Biar kami bisa mendapat gambaran seperti apa PT BKC ini, karena rekomendasi yang akan dikeluarkan nantinya oleh pemerintah Kabupaten Muarojambi sangat berpengaruh terhapad permasalahan yang terjadi dan apa kontribusinya untuk daerah kita," tuturnya.

Hingga berita ini diturunkan tribunjambi.com masih mengupayaakan konfirmasi ke pihak perusahaan tersebut. 

Baca juga: LINK NONTON Sinetron Ikatan Cinta RCTI Malam Ini 20 Nov 2020: Aldebaran Sudah Mulai Mencintai Andin

Baca juga: Lirik Lagu BTS Life Goes ON dalam Hangul, Lengkap Terjemah Bahasa Indonesia, Video, Jadwal di AMA

(tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin) 

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved