Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Diperiksa KPK, Agus Rama Ngaku Terima 100 Juta
Ia mengaku mendapat uang Rp 100 juta, terkait kasus ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi Aryo Tondang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 dari Fraksi PAN, Agus Rama, diperiksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI di Mapolda Jambi.
Ia mengaku mendapat uang Rp 100 juta, terkait kasus ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.
Uang itu diterimanya pada periode pertama menjabat.
Ia juga mengaku telah mengembalikan uang Rp 100 juta tersebut secara utuh.
"Iya di tahun berapa saya lupa, sekitar Rp 100 juta, dan sudah saya kembalikan," kata Agus, usai menjalani pemeriksaan, Jumat (20/11/2020) sore.
Dia mengatakan uang Rp 100 juta tersebut, dia terima melalui perantara.
Baca juga: Tuty Suryani Minta Keadilan, Karena Merasa Tertipu Puluhan Miliar hingga Kehilangan Hotel Kesayangan
"Melalui perantara, dan itu bukan uang sewaktu OTT ini, tapi tahun-tahun sebelumnya, dan yang pasti sudah saya kembalikan," imbuhnya.
Kepada sejumlah awak media, Agus, yang datang ke Polda Jambi, dengan mengenakan kemeja putih dan mengenakan masker putih tersebut, mengaku di cecar belasan pertanyaan, terkait kasus tersebut.
Dia memaparkan, tidak ada pertanyaan spesifik yang diberikan oleh penyidik KPK, selama di dalam ruang pemeriksaan, dirinya ditanyai seputaran terkait saksi dan sejumlah tersangka yang sudah ditahan oleh KPK.
"Tidak beda jauh dengan yang sudah-sudah, pertanyaanya seputaran apakah kenal dengan si A atau si B, termasuk yang sudah jadi tersangka," papar Agus.
Baca juga: Mengenal Sosok Tegas Mayjen TNI Dudung Abdurachman, Pernah Jadi Loper Koran Hingga Jualan Kue
Sebelumnya diberitakan, KPK RI kembali periksa 14 saksi terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, TA 2017 di Mapolda Jambi, Jumat (20/11/2020).
KPK Limpahkan Berkas 3 Tersangka Suap Ketok Palu RAPBD ke Pengadilan Tipikor Jambi
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pagi ini, Rabu (11/11/2020), melimpahkan berkas perkara 3 tersangka kasus Suap Ketok Palu RAPBD Tahun 2018.
Ketiga berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi, atas nama tersangka Cekman, Tadjuddin Hasan dan Parlagutan Nasution.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri melalui rilisnya menyebutkan meski berkas telah dilimpahkan, namun penahanan para tersangka masih dititipkan sementara di rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga: Logistik Pemilu untuk Kabupaten Merangin sudah Tiba, Setelah Dicek Ternyata Masih Kurang
"Majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," katanya.
Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni membenarkan adanya pelimpahan tersebut. Menurutnya, dengan adanya pelimpahan berkas ini, akan dilanjutkan dengan dipelajari oleh Ketua Pengadilan.
"Benar tadi pagi pelimpahannya. Selanjutnya akan dipelajari oleh ketua PN, dan menunjuk siapa majelis hakim yang memimpin sidang," kata Yandri Roni.
Dalam perkara ini, Cekaman dan kawan kawan akan di dakwa pasal 12 huruf A Junto, pasal 18 UU Tipikor Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Junto pasal 64 ayat 1 KUHP atau pasal 11 Junto pasal 18 UU Tipikor, Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Ramalan Keberuntungan Shio Babi - Ramalan Shio 2021 di Tahun Kerbau Logam
