Tuty Suryani Minta Keadilan, Karena Merasa Tertipu Puluhan Miliar hingga Kehilangan Hotel Kesayangan
Kisah seorang lansia berusia 80 tahun menuntut keadilan atas dirinya, bernama Tuty Suryani.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA -Kisah seorang lansia berusia 80 tahun menuntut keadilan atas dirinya, bernama Tuty Suryani.
Dirinya yang merupakan debitur PT Indosurya Inti Finance (IIF) itu mengaku merugi puluhan miliar rupiah hingga harus kehilangan Hotel Surya Baru kesayangannya.
Kisah malangnya itu diungkapkan Tuty bermula ketika dirinya hendak merenovasi hotel yang berlokasi di Gambir, Jakarta Pusat pada Juli 2017 lalu.
"Tujuan pengajuan kredit untuk renovasi dan peningkatan fasilitas hotel," ungkap Tuty lemah.
Baca juga: Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Pria Kesepian - Sheila On 7, Kami adalah pria-pria kesepian
Baca juga: Nikita Mirzani Posting Surat FPI di Instagram, Akun Vanessa Angel Langsung Sindiran Tajam
Baca juga: Mengenal Sosok Tegas Mayjen TNI Dudung Abdurachman, Pernah Jadi Loper Koran Hingga Jualan Kue
Namun, realisasi pinjaman yang diterima Tuty hanya sebesar Rp 8,1 miliar.
"Total potongan sekitar Rp 4,1 miliar lebih," kenangnya sedih.
Baca juga: Disdik akan Tambah Ruang Belajar dan Ruang Kantor di SD 243 Sungai Gelam, Sekarang Kekurangan
Lantaran pinjaman diterima hanya sebesar Rp 8,1 miliar, rencana renovasi hotel akhirnya gagal.
Hotel Surya Baru yang dibangunnya sejak puluhan tahun pun berhenti beroperasi.
Kendati hotel tidak beroperasi, Tuty dan putrinya masih memenuhi kewajiban pembayaran utang.
Tercatat, selama kurun waktu Februari 2018 sampai dengan April 2019, keduanya telah melakukan pembayaran cicilan sebesar Rp 4,4 miliar.
Baca juga: Promo Burger King Terbaru, Beli 1 Gratis 1 Burger, Paket 1 Burger, Beli 5 Burger Seharga Rp 80.000
Pembayaran kredit tersebut diakuinya semakin berat dilakukan.
Sehingga selama 6 bulan, tepatnya periode Mei 2019 hingga November 2019, keduanya kesulitan membayar angsuran yang mencapai sebesar Rp 293.337.913 per bulan.
"Sekitar Oktober dan November 2019, kami coba melunasi pinjamannya, tapi kreditur tidak memberikan rincian utang," imbuh Tien.
Selanjutnya, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, tepatnya pada 5 Desember 2019, PT. Indosurya menjual hak tagihnya (cessie) kepada Ade Ernawati, yang identitas dan alamatnya tidak jelas.
Informasi yang dihimpun, Ade Ernawati mengajukan lelang atas obyek jaminan, yakni Hotel Surya Baru dengan harga Rp 21,8 miliar.
Baca juga: Surat Suara Pilgub Jambi dan Pilkada Tanjab Timur Masih Disortir, Siapkan 20 Orang Tenaga Sortir
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/tuty-suryani-dan-putrinya.jpg)