Berita Selebritis

Gisel Membantah, Saksi Ahli Sebut Penyidik Punya Cara Membuktikan, Status Bisa Berubah Tersangka

Mengenai Gisel dan kasus video syur mirip dirinya, ahli hukum pidana buka suara. Apalagi diketahui, Gisel baru saja diperiksa polisi sebagai saksi

Editor: Suci Rahayu PK
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Artis Gisella Anastasia atau Gisel memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). 

"Artinya, perbuatan membuat dan menyebarluaskan itu equal, setara atau sebanding," tambahnya lagi.

Maka dari itu, ahli hukum pidana heran ketika Polda Mtero Jaya hanya menangkap pelaku penyebaran video syur.

Kenapa tidak yang memproduksi, membuat dulu yang ditangkap sebagai tersangka.

Baca juga: Gisel Pilih Menghindar Setelah Diepriksa, Pakar Mikro Ekspresi Sebut Kekasih Wijin Tertekan

Karena justru orang bisa menyebarkan konten porno ini, karena ada yang membuat," ujar ahli hukum pidana.

"Kenapa penetapan tersangka baru tertuju pada orang-orang yang menyebar luaskan?" tanyanya lagi

Lebih lanjut, sang ahli hukum pidana menyebutkan bahwa video syur itu dilakukan oleh pemerannya sendiri.

Maka dari itu, ada kecurigaan jika penyebarnya juga adalah berkaitan dengan si pemeran video syur.

"Bahwa itu direkam oleh kamera ponsel yang bersangkutan. Berarti disimpan oleh perangkat milik pribadi yang bersngkutan.

Bukan tidak mungkin, penyebarnya juga melibatkan yang bersangkutan," tegasnya.

Dengan begitu, bisa jadi Gisel yang tadinya berstatus saksi bisa jadi tersangka.

"Jadi bukan tidak mungkin jika yang bersangkutan akan naik pangkat, begitu diperiksa ternyata ada kaitan dengan penyebar luasan, maka dia juga bisa statusnya jadi tersangka," ungkap sang ahli hukum pidana.

"Padahal sudah bisa dijadikan tersangka, karena sudah membuatnya," imbuhnya.

Mengenai bantahan Gisel, ahli hukum pidana tidak mempermasalahkannya.

Namun bukti kuat dari tim IT akan memperberat langkah Gisel untuk lepas dari kasus ini.

"Itu haknya kalau menyangkal. Tapi kan penyidik punya sarana pembuktian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved