Berita Selebritis
Gisel Membantah, Saksi Ahli Sebut Penyidik Punya Cara Membuktikan, Status Bisa Berubah Tersangka
Mengenai Gisel dan kasus video syur mirip dirinya, ahli hukum pidana buka suara. Apalagi diketahui, Gisel baru saja diperiksa polisi sebagai saksi
TRIBUNJAMBI.COM - Mengenai Gisel dan kasus video syur mirip dirinya, ahli hukum pidana buka suara.
Apalagi diketahui, Gisel baru saja diperiksa polisi sebagai saksi kasus video syur mirip dirinya.
Mantan istri Gading Marten ini diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, selama kurang lebih 5 jam, mulai pukul 10.36 WIB sampai 16.00 WIB.

Gisel yang datang mengenakan kemeja putih tersebut tak banyak bicara saat akan diperiksa.
Setelah selesai diperiksa, Gisel didampingi kuasa hukum langsung memberikan pembelaan dirinya.
Baca juga: Roy Suryo Sebut Gisel Hilangkan Kesempatan Meas Katena Pilih Diam saat Diperiksa Soal Video Syur
Baca juga: Gisel Diperiksa, Polisi Bidik Akun Penyebar Video Syur Lainnya, Nasib Pemeran dalam Video?
"Ikutin aja prosedurnya, sebagai warga negara yang baik datang, kita ikutin aja," kata Gisel.
Meski begitu, ahli hukum pidana Dr Chairul Huda, SH, MH yang pernah menangani kasus video syur Ariel NOAH ikut buka suara.
Menurut sang ahli hukum pidana, ada 2 persoalan penting dalam kasus ini, yakni si pembuat video syur dan penyebarnya.
"Yang pertama, adalah perbuatan membuat video tersebut.
Kalau yang saya baca di media sosial, orang yang melakukan persenggamaan di video itu, adalah yang merekam sendiri adegan tersebut," papar ahli hukum pidana.

Dia sendiri yang membuat, memproduksi gambar video pornografi itu," tambahnya.
Untuk penyebar video syur, ditegasan sang ahli jika ada penyebar, pasti ada pembuat videonya.
"Yang kedua, adalah yang menyebarluaskan. Jadi tidak mungkin ada orang yang menyebarluaskan tanpa ada yang membuat konten pornografi," ungkap ahli hukum pidana.
Untuk hukumannya sendiri, dijelaskan Chairul Huda, antara penyebar dan pembuat dijerat dengan hukuman yang sama.
"Dalam hukum kita, baik yang menyebar luaskan atau memproduksi, itu diancam dengan ketentuan pidana yang sama," tegasnya.