Berita Selebritis

Gisel Diperiksa, Polisi Bidik Akun Penyebar Video Syur Lainnya, Nasib Pemeran dalam Video?

Pada hari Selasa, 17 November 2020, wanita yang akrab disapa Gisel tersebut telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Dirinya hadir untuk diperiksa

Editor: Suci Rahayu PK
net
Gisel jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya 

TRIBUNJAMBI.COM - Penyanyi Gisella Anastasia masih menjadi pusat perhatian masyarakat hingga saat ini.

Seperti diketahui, mantan istri Gading Marten itu kembali terseret kasus video panas.

Beberapa waktu terakhir, sempat beredar video syur dengan pemeran wanita yang disebut-sebut mirip dirinya.

Gisella Anastasia saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Gisella Anastasia saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya (Kolase/Tribun Jambi)

Kini, kasus mengenai konten asusila tersebut telah memasuki babak baru.

Pada hari Selasa, 17 November 2020, wanita yang akrab disapa Gisel tersebut telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Gisel Pilih Menghindar Setelah Diepriksa, Pakar Mikro Ekspresi Sebut Kekasih Wijin Tertekan

Baca juga: UPDATE Kasus Video Syur Mirip Gisel, Pakar Hukum : Ada 2 Persoalan Penting! Begini Analisanya

Dirinya hadir untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus video syur diduga mirip dengannya tersebut.

Gisel tiba di Polda Metro Jaya sekira pukul 10.30 WIB.

Tak sendiri, Gisel terlihat didampingi oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Ia menjalani pemeriksaan hampir selama 5 jam di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Berikut rangkuman dari pemeriksaan Gisel.

Artis Gisella Anastasia atau Gisel memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
Artis Gisella Anastasia atau Gisel memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

1. Ikut proses hukum

Sebelum pergi meninggalkan Polda Metro Jaya, Gisella Anastasia atau Gisel sempat menyapa awak media.

Saat dimintai keterangan usai pemeriksaan, Gisel memilih tak banyak bicara.

Ibu satu anak ini hanya mengatakan akan mengikuti segala proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved