Bapak Tega Hamili Putri Kandung Saat Sang Anak Bercerai dengan Suaminya, Punya Anak Umur 4 Tahun

Seorang bapak di Kalurahan (desa) Banaran, Kapanewon (kecamatan) Galur tega menyetubuhi anak kandungnya. 

Editor: Rahimin
(KOMPAS.COM/DANI JULIUS)
Polres Kulon Progo, DI Yogyakarta mengungkap kasus incest seorang petani asal Kalurahan (desa) Banaran, Kapanewon (kecamatan) Galur pada anak kandung saat masih remaja pada dulu 

Bapak Tega Hamili Putri Kandung Saat Sang Anak Bercerai dengan Suaminya, Punya Anak Umur 4 Tahun

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang bapak di Kalurahan (desa) Banaran, Kapanewon (kecamatan) Galur tega menyetubuhi anak kandungnya. 

Pria tersebut berinisial  J (43) seorang petani. Ia  melakukan persetubuhan dengan T, anak kandungnya, saat masih remaja dulu.

Persetubuhan itu membuahkan seorang anak bernama K yang kini sudah berumur empat tahun.

AP (25), mantan suami T, warga Dusun Turi, Desa Sumberagung, Kapanewon (kecamatan) Jetis, Kabupaten Bantul ini melaporkan perbuatan tersebut ke polisi.

Baca juga: 51 Petugas KPPS Pilkada di Jambi Reaktif Covid-19, Diminta Isolasi Mandiri

Baca juga: Tak Dapat Izin Buat Reuni di Monas, FPI Ancam Tetap Gelar Reuni 212 Jika Ini Terjadi, Respons Polri

Baca juga: Pangdam Jaya Sebut Habib Rizieq Cuma Rakyat Biasa, FPI Ancam Tetap Gelar Reuni PA 212

Aparat telah mengamankan J. “Sudah cukup bukti untuk menetapkan J sebagai tersangka,” kata Waka Polres Kulon Progo, Komisaris Polisi Sudarmawan dalam keterangan pers, Rabu (18/11/2020).

AP melaporkan kasus tersebut setelah putusan sidang perceraian dirinya dengan T di Pengadilan Agama Wates pada 11 Mei 2020.

Ia mengungkapkan ke polisi bahwa T sebenarnya masih belia ketika mereka menikah pada 19 April 2016.

Usia T masih 14 tahun ketika itu, tapi sudah hamil lima bulan. Keduanya hidup satu atap cuma beberapa bulan.

Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan (ISTIMEWA)

Kepada polisi, AP mengungkapkan, J melarang AP berhubungan suami istri sampai dengan anak yang dikandung T lahir.

Kenyataan berkata lain. Setelah T melahirkan, ia malah menceraikan AP. Anak itu dinamai K.

AP pulang ke rumah orangtuanya di Bantul. “Saat ini sang anak sudah usia 4 tahun,” kata Sudarmawan.

Sidang perceraian berlangsung.

Saat persidangan ketiga, T mengakui tengah berbadan dua saat menikah.

Dalam persidangan itu, ia mengakui ayah dari anak yang dikandungnya ketika itu adalah J, ayah kandungnya sendiri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved