Walau Masih Pandemi Covid-19, Seluruh Pendidikan Madrasah di Jambi Harus Tetap Berjalan
H Muhamad meminta, meski adanya pandemi Covid-19 saat ini, pendidikan di madrasah harus tetap berlangsung, demi kemajuan pendidikan keagamaan.
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rahimin
Walau Masih Pandemi Covid-19, Seluruh Pendidikan Madrasah di Jambi Harus Tetap Berjalan
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendro Herlambang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepala Kantor Wilayah (kakanwil) Kemenag Provinsi Jambi, H Muhamad meminta, meski adanya pandemi Covid-19 saat ini, pendidikan di madrasah harus tetap berlangsung, demi kemajuan pendidikan keagamaan.
Demi peningkatan kinerja inilah, menurut H. Muhamad harus mengambil kebijakan untuk tetap memberlakukan bekerja dari kantor (WFO).
Kebijakan WFO katanya, untuk mencapai tujuan Kementerian Agama, yakni meningkatkan mutu pendidikan dan daya saing madrasah.
Baca juga: Rapid Test Ribuan Petugas KPPS di Batanghari, KPU Libatkan Dinas Kesehatan
Baca juga: Rey Utami Bebas dari Penjara, Ingin Buka Usaha hingga Singgung Gugatan Cerai ke Pablo Benua
Baca juga: Pasien Sembuh Covid-19 di Jambi Terus Bertambah, Masyarakat Diminta Tetap Jaga Jarak
"Aturan ini dibuat demi kebaikan bersama. Tanpa proses ini, maka madrasah akan sulit meningkatkan mutu dan daya saing dalam dunia pendidikan," kata H. Muhamad, saat membuka gelaran Expo ke-7 dan hari lahir ke-53 MAN 1 Kerinci, Senin (16/11/2020) secara virtual.
Kata MUhamad, guru sebagai tenaga pendidik di madrasah, sudah seharusnya tetap melaksanakan kegiatan harian proses belajar mengajar, walaupun dengan pola sederhana sekalipun.
“Misalnya, dapat menggunakan video, slide presentasi power point. Jadi, tidak ada guru yang tidak melakukan proses pengajaran yang dilakukan dari ruang kelas masing-masing,” katanya.
Dalam memberikan pengajaran, sebut H. Muhamad, para guru tidak berkerumun dan harus penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Salah satunya adalah meminta pihak madrasah, untuk mengatur ruang kerja guru dan memastikan jarak aman. Jika rasio jarak aman pada ruang guru tidak memungkinkan, maka dapat menggunakan beberapa ruang kelas sebagai ruang kerja guru.
"Ini sesuai surat edaran Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi, Nomor B- 3866/Kw.05.1/3/OT.01.3/10/2020 tanggal 7 Oktober 2020," pungkasnya.