Penyu Sisik Hijau Seberat 500 Kilogram Terdampar di Pantai, Begini Penampakannya
Polisi dan warga mengevakuasi seekor penyu jenis sisik hijau (Chelonia mydas) yang terdampar di perairan pantai Desa Sai, Bima,
Penyu Sisik Hijau Seberat 500 Kilogram Terdampar di Pantai, Begini Penampakannya
TRIBUNJAMBI.COM -Polisi dan warga mengevakuasi seekor penyu jenis sisik hijau (Chelonia mydas) yang terdampar di perairan pantai Desa Sai, Bima, Nusa Tenggara Barat, Senin (16/11/2020).
Penyu tersebut memiliki diameter sekitar 175 sentimeter, dengan bobot sekitar 500 kilogram.
Kapolsubsektor Soromandi Ipda Zulkifli menyampaikan, awalnya mengetahui penyu tersebut, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat setempat.
"Awalnya kami menerima pemberitahuan dari Kades Sai bahwa adanya seekor penyu besar yang terdampar pesisir pantai," kata Zulkifli, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/10/2020).
Baca juga: Gubernur Khofifah Kirim Surat ke Mendagri Minta Bupati Jember Non Aktif Dipecat, 5 Alasan Ini
Baca juga: Dua Terduga Teroris Anak Buah Ali Kalora Tewas Saat Kontak Senjata Dengan Satgas Tinombala
Baca juga: Sosok Aoki Vera Pernah Tuding UAS Sebagai Ulama Pesanan Rencana Jahat Buat Habib Rizieq Dibongkar
Setelah datang ke TKP dan melihat biota laut tersebut, Zulkifli kemudian langsung melakukan evakuasi terhadap penyu itu.
"Kami memutuskan untuk menyelamatkan dengan cara melepas kembali di lokasi perairan mangrove dengan pertimbangan bahwa di tempat tersebut terdapat banyak sumber makanan yang bisa dikonsumsi oleh penyu," kata Zulkifli.

Pada kesempatan itu, Ipda Zulkifli memberi imbauan kepada warga Soromandi khususnya yang tinggal di daerah pesisir agar selalu menjaga biota lautnya dengan tidak membuang sampah plastik, limbah pukat atau bekas pukat di laut.
Baca juga: AKBP Napitupulu Ungkap Fakta, Jaksa Pinangki Punya Brangkas Pribadi & Banyak Miliki Mata Uang Asing
Baca juga: Jokowi Dilarang Gibran Rakabuming Berkunjung ke Solo, Gara-gara Hal Ini
Baca juga: DAFTAR 14 Jenderal dan 7 Perwira Menengah dimutasi Kapolri, Termasuk Kapolda Jambi & DKI Jakarta
Ia juga mengimbau warga agar menghindari penangkapan ikan menggunakan bom ikan atau potasium karena melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyu Seberat 500 Kilogram Terdampar di Bima, Begini Penampakannya",