BLT Guru Honorer

Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Dapat BLT Rp 1,8 juta, Begini Caranya!

Pemerintah akan menyalurkan BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta untuk guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS

Editor: Fitri Amalia
ist
Ilustrasi Guru Honorer 

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar gembira untuk para guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS akan mendapatkan BLT (Bantuan Langsung Tunai) sebesar Rp 1,8 juta.

Informasi perihal kabar tersebut juga dapat dicek melalui info.gtk.kemdikbud.go.id!

Akhirnya kabar baik untuk para guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS di Indonesia datang juga.

Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mencairkan BLT bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS.

Baca juga: CARA dan Syarat Dapatkan BLT Guru Honorer & Tenaga Kependidikan Non PNS Rp 1,8 Juta, Kuota Terbatas

Baca juga: Ini Syarat Guru Honorer Mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta

Baca juga: Buat Guru Honorer, Begini Cara cek Nama Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta

Hal itu terungkap dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Senin 16 November 2020.

Melansir laman DPR RI, total anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 3,6 triliun.

Masing-masing tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS atau guru honorer akan mendapatkan subsidi senilai Rp 1,8 juta.

Terkait BLT guru honorer tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian sangat mengapresiasi pencairan bantuan subsidi upah itu.

Nantinya, jumlah penerima BLT guru honorer direncanakan menyasar sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari:

- 1.634.832 guru dan pendidik

- 162.277 dosen

- 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi

"Alhamdulillah, saya lega. Akhirnya bantuan bagi tenaga pendidik dan kependidikan dapat dikucurkan. Ini yang telah berkali-kali kami dorong. Karena memang ini yang mendesak dibutuhkan di era pandemi ini," ujar Hetifah.

Menyasar tenaga kependidikan lain dengan adanya BLT guru honorer itu.

Baca juga: Video Mirip Gisel Beredar dan Jadi Sorotan, Mantan Istri Gading Marten Itu Cemaskan Gempi

Baca juga: SEDANG TAYANG ILC TV One Malam Ini, Karni Ilyas Angkat Tema Setelah Protokol Kesehatan Dilanggar

Hetifah juga bersyukur karena bukan hanya guru dan dosen yang dapat menerima bantuan ini, melainkan juga tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, dan tenaga kependidikan lainnya, seperti guru PAUD dan sebagainya.

"Tentu kita tidak boleh lupakan mereka, karena mereka juga berkontribusi dalam dunia pendidikan. Di era pandemi ini, mereka juga membutuhkan bantuan," terangnya.

Dia berharap bantuan ini dapat bermanfaat dan menjadi penyemangat dalam memasuki tahun 2021. Tak hanya itu, harapan lain agar BLT guru honorer dapat disalurkan tepat waktu.

"Semoga ini bisa segera dikucurkan ke rekening masing-masing tanpa adanya hambatan birokrasi, karena sifatnya mendesak," tuturnya.

"Pastikan adanya pendataan yang akurat, jangan sampai ada yang berhak, tetapi terlewat," tandas Hetifah.

Syarat di bawah Rp 5 juta Menurut Nadiem Makarim, salah satu syarat mendapat BLT guru honorer itu ialah berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

"Kabar gembira, ini adalah berkat perjuangan dari Komisi X, perjuangan dari Kemendikbud, dan juga dukungan yang luar biasa dari Kemenkeu," kata Mendikbud.

"Kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru-guru honorer dan juga tenaga kependidikan yang non-PNS sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali," imbuhnya.

Berikut adalah syarat-syarat penerima BLT Subsidi Gaji Bagi Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan di Kemendikbud maupun Kemenag, diantaranya:

- Terdaftar di Kemendikbud maupun Kemenagsebagai tenaga guru honorer.

Baca juga: KABAR GEMBIRA, Nadiem Makarim Janji Beri Bantuan Subsidi Untuk Guru Honorer Rp 1,8 Juta

Tampilan laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
Tampilan laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ (Capture https://info.gtk.kemdikbud.go.id/)

- Terdaftar di Dapodik dan PDDDikti.

- Tercatat aktif mengajar pada semester 1 tahun 2020/2021 pada sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

- Tidak sedang mendapat bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja dan Banpres UMKM.

Kemenag akan Beri Bantuan Subsidi Upah untuk Guru Honorer Madrasah:

Guru madrasah bukan PNS atau honorer akan mendapat bantuan subsidi upah (BSU). BSU juga akan diberikan pada pengajar di perguruan tinggi keagamaan.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, anggaran untuk bantuan tersebut saat ini dalam proses pengalihan dari Kementerian Tenaga Kerja ke Kementerian Keuangan, untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Agama.

“Kami memang tengah mengupayakan agar guru madrasah bukan PNS atau honorer serta tenaga kependidikan madrasah dan perguruan tinggi keagamaan bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji. Mereka juga sangat merasakan dampak dari pandemi Covid-19,” terang Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer, antara lain :

1. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.

2. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud ialah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Kampus Jambi Langsungkan Wisuda di Puncak Gunung Marapi, Pecahkan Dua Rekor MURI Sekaligus

3. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.

4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.

5. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

Untuk mengeceknya Anda bisa login di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.

Situs ini resmi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Info GTK adalah Info validasi data guru yang fungsinya hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah.

Apabila ada kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi dapodik di sekolah masing-masing.

Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :

1. Pastikan menggunakan email yang aktif

2. Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain

Baca juga: Promo Natal The Body Shop Jamtos Jambi, Ada Produk Limited Edition, Gift, & Diskon Hingga 20 Persen

3. Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik

Setelah Anda masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id, apabila ada tampilan tabulasi di bagian paling bawah tertulis Pembayaran insentif guru bukan PNS.

Jika masuk daftar calon penerima, maka tampilannya akan seperti di bawah ini :

Dalam daftar tersebut tercantum nama bank penyalur, misalnya BRI. Tetapi, dalam tabulasi tersebut belum ada nama cabang banknya dan nominalnya belum tertera.

Berita gembiranya ialah SK yang sudah terbit berupa data SK tunjangan insentif selama 12 bulan pencairan.

Apabila belum menerima tampilan tabulasi seperti di atas, Anda tidak perlu cemas.

Yang perlu Anda lakukan ialah menunggu satu hingga satu minggu serta mengeceknya berkala karena tabulasi ini baru di update pada 27 Oktober 2020 malam.

Dikabarkan saat ini Kementerian Ketenagakerjaan terus memperbarui pengentrian daftar nama calon penerima BLT tersebut.

Baca juga: Guru Honorer Bisa Jadi ASN Lewat Rekrutmen PPPK Tahun 2021, Ini Kata Menteri Nadiem

Baca juga: Satu Juta Guru Honorer Bakal Diangkat Menjadi PNS dan Naik Gaji, Begini Penjelasan Lengkapnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved