Ini Syarat Guru Honorer Mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta
Apa saja syarat guru honorer dan dosen honorer mendapat BLT subsidi gaji Rp 1,8 Juta dari pemerintah? Tidak boleh yang ikut prakerja
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah akan salurkan BLT subsidi gaji bagi guru honorer sebesar Rp 1,8 juta.
Selain guru honorer, BLT subsidi gaji juga akan diberikan untuk dosen honorer dan tenaga kependidikan non-PNS.
Apa saya syarat mendapatkan BLT subsidi gaji bagi guru honorer, dosen honorer, dan tenaga kependidikan non-PNS?
Syarat pertama adalah harus berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Syarat kedua, tidak menerima bantuan subsidi dari Kemenaker.
Syarat ketiga, tidak menerima salah satu bantuan semi-bansos yaitu Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020.
Nilai besaran bantuan subsidi gaji ini sebesar Rp 1,8 juta, dan akan diberikan dalam sekali transfer.
Kriteria ini diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim
"Persyaratan kami untuk menerima subsidi gaji dari Kemendikbud sangat sederhana dan sangat efisien," ungkap Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja di Komisi X DPR RI, Senin (16/11/2020).
Rapat kerja Kemendikbud dengan Komisi X DPR RI tersebut dilaksanakan secara virtual.
"Ini adalah berkat perjuangan dari Komisi X, perjuangan dari Kemendikbud, juga dukungan yang luar biasa dari Kemenkeu," terangnya.
Jumlah tenaga dan guru honorer yang diusulkan untuk memperoleh subsidi gaji 2.034.732 orang.
Jumlah itu terdiri dari 162.277 dosen pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta.
Selanjutnya 1.634.832 guru serta pendidik sekolah negeri dan swasta.
Sisanya, 237.623 tenaga honorer perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi juga mendapatkan subsidi gaji tersebut.
Total anggaran yang diusulkan untuk bantuan subsidi gaji tenaga dan guru honorer ini sebesar lebih dari Rp 3,6 triliun. (*)
Baca juga: Buat Guru Honorer, Begini Cara cek Nama Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta
Baca juga: Pasien Sembuh dari Covid-19 di Jambi Terus Meningkat, Tiga Hari Terakhir Terdata 75 Pasien Sembuh
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Guru Honorer hingga Tenaga Kependidikan Non-PNS Dapat Subsidi Gaji, Ini Syaratnya