Rabu, 27 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Viral

Sempat Hilang saat Akad, Briptu Alim Datangi Rumah Anisa Usai digugat Rp 400 Juta

Setelah digugat Rp400 juta karena tidak hadir saat akad nikah, Briptu Alim akhirnya menemui keluarga calon istrinya, Anisa, untuk menyampaikan niat

Tayang:
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA/ist
Setelah digugat Rp400 juta karena tidak hadir saat akad nikah, Briptu Alim akhirnya menemui keluarga calon istrinya, Anisa, untuk menyampaikan niat melanjutkan pernikahan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah digugat Rp400 juta karena tidak hadir saat akad nikah, Briptu Alim akhirnya menemui keluarga calon istrinya, Anisa, untuk menyampaikan niat melanjutkan pernikahan.

Pertemuan tersebut berlangsung di kediaman Anisa pada Sabtu (23/5/2026) sore dan menjadi momen penting setelah polemik batalnya akad nikah yang sempat viral.

Kehadiran pihak Briptu Alim turut didampingi jajaran internal kepolisian, salah satunya Kanit Pencegahan/Idensos Satgaswil Maluku Utara Iptu Herry Rinsampessy.

Ia menjelaskan, kehadirannya bertujuan untuk menyaksikan secara langsung proses klarifikasi dari pihak Briptu Alfandi kepada keluarga calon mempelai perempuan.

Dalam pertemuan tersebut, Briptu Alim disebut telah menyampaikan komitmennya untuk tetap melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan.

"Fandi mau melanjutkan pernikahan dan dia siap mencintai Nisa dan mau menjaga," ujar Iptu Herry.

Baca juga: Nasib Bodyguard Nathalie Holscher Pasca Ditembak, Pelaku Diduga Polisi: Tolong Mana Keadilannya!

Baca juga: Tragedi Tembak-tembakan di Dekat Gedung Putih AS: Eks Pasien RSJ Nyaris Lumpuhkan Trump

Meski demikian, pihak kepolisian memahami adanya trauma yang mungkin dialami oleh Anisa akibat peristiwa sebelumnya.

Karena itu, keputusan akhir terkait kelanjutan pernikahan sepenuhnya diserahkan kepada pihak Anisa, yang dijadwalkan akan memberikan jawaban pada Minggu (24/5).

Terkait simpang siur alasan batalnya akad nikah sebelumnya, Iptu Herry menyampaikan bahwa berdasarkan informasi keluarga, Briptu Alfandi tengah mengalami stroke ringan.

Kondisi tersebut disebut membuatnya harus menjalani perawatan rutin setiap Senin dan Kamis.

Secara administratif, Iptu Herry memastikan bahwa surat izin menikah dari Kepolisian Negara Republik Indonesia sebenarnya telah dikantongi Briptu Alfandi sebelum jadwal pernikahan berlangsung.

Mengenai adanya perbedaan tanggal pada surat keterangan dokter dengan hari pelaksanaan akad, ia mengaku belum menelaah dokumen itu secara rinci, namun tetap berpegang pada keterangan yang disampaikan pihak keluarga.

Meski sudah ada upaya damai dan niat untuk memperbaiki keadaan, Iptu Herry menegaskan bahwa proses pembinaan terhadap Briptu Alfandi tetap akan dilakukan.

Langkah tersebut diambil karena polemik yang mencuat telah berdampak pada citra institusi, khususnya Densus 88 Antiteror.

"Nama institusi tetap akan ada pembinaan sebagai anggota, mau disiplin atau apa itu nanti dari pimpinan," tegas Iptu Herry.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved