BLT Guru Honorer
Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Dapat BLT Rp 1,8 juta, Begini Caranya!
Pemerintah akan menyalurkan BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta untuk guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS
Hetifah juga bersyukur karena bukan hanya guru dan dosen yang dapat menerima bantuan ini, melainkan juga tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, dan tenaga kependidikan lainnya, seperti guru PAUD dan sebagainya.
"Tentu kita tidak boleh lupakan mereka, karena mereka juga berkontribusi dalam dunia pendidikan. Di era pandemi ini, mereka juga membutuhkan bantuan," terangnya.
Dia berharap bantuan ini dapat bermanfaat dan menjadi penyemangat dalam memasuki tahun 2021. Tak hanya itu, harapan lain agar BLT guru honorer dapat disalurkan tepat waktu.
"Semoga ini bisa segera dikucurkan ke rekening masing-masing tanpa adanya hambatan birokrasi, karena sifatnya mendesak," tuturnya.
"Pastikan adanya pendataan yang akurat, jangan sampai ada yang berhak, tetapi terlewat," tandas Hetifah.
Syarat di bawah Rp 5 juta Menurut Nadiem Makarim, salah satu syarat mendapat BLT guru honorer itu ialah berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
"Kabar gembira, ini adalah berkat perjuangan dari Komisi X, perjuangan dari Kemendikbud, dan juga dukungan yang luar biasa dari Kemenkeu," kata Mendikbud.
"Kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru-guru honorer dan juga tenaga kependidikan yang non-PNS sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali," imbuhnya.
Berikut adalah syarat-syarat penerima BLT Subsidi Gaji Bagi Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan di Kemendikbud maupun Kemenag, diantaranya:
- Terdaftar di Kemendikbud maupun Kemenagsebagai tenaga guru honorer.
Baca juga: KABAR GEMBIRA, Nadiem Makarim Janji Beri Bantuan Subsidi Untuk Guru Honorer Rp 1,8 Juta

- Terdaftar di Dapodik dan PDDDikti.
- Tercatat aktif mengajar pada semester 1 tahun 2020/2021 pada sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.
- Tidak sedang mendapat bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja dan Banpres UMKM.
Kemenag akan Beri Bantuan Subsidi Upah untuk Guru Honorer Madrasah:
Guru madrasah bukan PNS atau honorer akan mendapat bantuan subsidi upah (BSU). BSU juga akan diberikan pada pengajar di perguruan tinggi keagamaan.