Kabar Artis

Gisel Diperiksa Polda Metro Terkait Video Syur Mirip Dirinya, Gading Jadi Saksi, Tersangka Sebut GA

Artis yang diduga dalam video syur itu,Gisella Anastasia dipanggil polisi, Selasa (17/11/2020). Ia dimintai keterangan mengenai video syur.

Editor: Rohmayana
ist
Jadi Saksi Kasus Video Syur, Gisel Berlari Langsung ke Gedung Pemeriksaan 

TRIBUNJAMBI.COM - Artis yang diduga dalam video syur itu, Gisella Anastasia dipanggil polisi, Selasa (17/11/2020).

 Prahara video syur mirip Gisel memasuki babak baru dan berlanjut ke ranah hukum.

Kekasih Wijin ini dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan mengenai video syur.

Berdasarkan pengamatan Tribunnews ( grup TribunJatim.com ), Gisel tampak hadir di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul sekitar 10.36 WIB.

Mantan istri Gading Marten itu juga terlihat memakai pakaian berwarna putih.

Baca juga: Dinyatakan Lulus, Satu Peserta CPNS Sarolangun Ini Malah Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Baca juga: Kiki The Potters Ungkap Niat Nikita Mirzani Serang Habib Rizieq, Sebut Picik & Biar Diomongi Orang

Baca juga: VIDEO Detik-detik Penghancuran Musala di Dusun Nangko Merangin, Diduga untuk Lahan PETI

Terpantau, Gisel juga tampak ditemani oleh kuasa hukumnya saat memenuhi pemanggilan penyidik.

Namun, dia enggan berbicara kepada awak media dan berlalu memasuki gedung pemeriksaan.

"Menyangkut dua tersangka yang kami amankan, kami memanggil seorang inisial GA sebagai saksi, jam 10 (pagi). Kami undang ke sini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (16/11/2020).

"Hal ini lantaran saat penyelidikan, kedua tersangka penyebar video kerap menyebut inisial GA dalam penyelidikannya," sambung Yusri.

Karena alasan tersebut juga, mantan istri Gading Marten itu akan diperiksa dengan status sebagai saksi.

"Saudari G dipanggil sebagai saksi. Makanya G dipanggil dulu ini," tutur Yusri lagi.

Sebagai informasi, pelaku penyebar video berinisial PP (24) dan MN (22) terancam dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 Tentang Pornografi.

Baca juga: Lowongan Kerja PT Inwoo S&B Indonesia Cari Karyawan, Mulai Tamatan SMA, Cek Syarat dan Gaji

tribunnews
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (DOK. HUMAS POLRES JAKARTA BARAT)

Baca juga: Simpan Dana Dalam Bentuk Deposito, Update Bunga Deposito Perbankan Yuk !

Perjalanan kasus

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua orang penyebar video asusila mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel.

Dua pelaku berinisial PP dan MM itu kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved