Berita Jambi
Berantas Kendaraan Odol, BPTD Wilayah V Jambi Kementrian Perhubungan Gelar Razia
Razia dipimpin langsung Kepala BPTD Wilayah V Jambi Bahar ST, MT bersama Kasubdit Penindakan dan Pengawasan Operasional Dirjen Perhubungan Darat Kemen
Penulis: Zulkipli | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah V Jambi kembali menggelar razia angkutan barang over dimension dan over loading (Odol) atau melebihi tonase yang melintas di ruas jalan lintas Timur Sumatera Jambi-Merlung, Selasa (17/11/2020).
Razia dipimpin langsung Kepala BPTD Wilayah V Jambi Bahar ST, MT bersama Kasubdit Penindakan dan Pengawasan Operasional Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan Sayaifuddin Ajie Panatagama.
Pantaun Tribunjambi.com, di lapangan tampak puluhan kendaraan angkutan barang yang melintas diberhentikan oleh petugas.
Truk-truk tersebut diarahkan masuk ke jambatan timbang untuk mengetahui beban muatannya.
Kemudian, Kendaraan yang dicurigai melebih dimensi lalu diukur oleh petugas PPNS BPTD, baik panjang, tinggi, maupun lebar kendaraan.Kedaraan yang ditemukan melanggar langsung diberi sanksi berupa surat tilang.
Baca juga: CARA dan Syarat Dapatkan BLT Guru Honorer & Tenaga Kependidikan Non PNS Rp 1,8 Juta, Kuota Terbatas
Baca juga: Ketua Fraksi NasDem Ini Bela Anies Baswedan, Jika Acara Habib Rizieq Dipaksa Dibubarkan Bisa Rusuh
Baca juga: BREAKING NEWS: Kampus di Jambi Pecahkan Rekor MURI, Gelar Wisuda di Puncak Gunung Marapi
Razia gabungan ini melibatkan Kementrian Perhubungan, Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten Muarojambi, Kepolisian, Denpom, Organda tersebut digelar di jembatan timbang Merlung. Ini dilakukan serentak di lima provinsi di Indonesia.
Kepala BPTD Wilayah V Jambi Bahar ST, MT mengatakan razia ini dilakukan untuk meminimalisir atau melakukan penindakan kendaraan Odol yang masih beroperasi di jalan lintas Provinsi Jambi.
"Kita mulai laksanakan tadi mulai jam 10 pagi, dan hasil dalam satu jam tadi dilaporkan bahwa ada enam kendaraan ditindak tilang, dan satu kendaraan yang over dimensi yang arahnya nanti P21," kata Bahar.
Dia menjelaskan, secara umum pelanggaran yang ditemukan adalah kendaraan over loading atau melebihi tonase.
Sementara itu, Kasubdit Penindakan dan Pengawasan Operasional Dirjen Perhubungan Darat Syaifuddin Ajie Panatagama menyampaikan bahwa gakum hari dilaksakan secara serentak di lima provinsi di Indonesia salah satunya di Provinsi Jambi.
"Target kita ada empat yakni pertama penilangan terkait dengan pasal 307 tatacara muat, transfer muatan kemudian Peraturan Direktur Jendaral Perhubungan Darat Nomor : KP. 4294/AJ.510/DRJD/2019 tentang pedoman normalisasi Kendaraan bermotor, proses gakum terkait pasal 277 yaitu P21."
"Tapi tidak menutup kemungkinan, apabila sudah sepakati dengan Polda, jika memungkinkan mereka melakukan pemotongan maka akan memotong kendaraan tanpa harus melalui proses pasal 277 tadi," urainya.
Baca juga: TERKUAK Kenapa Tema ILC Malam Ini Disorot, Karni Ilyas Bakal Singgung Hajatan Habib Rizieq Shihab?
Baca juga: Anggaran Rp 20 Miliar, Ajukan 2,2 Juta Vaksin Covid-19 Untuk Jambi
Selain itu, kata Syaifuddin dalam razia ini juga akan dijaring terkait dengan pemalsuan buku uji kendaraan yang saat ini marak pada kendaraan angkuta barang.
"Tapi untuk saat ini belum ditemukan terkait pemalsuan ini. Tapi mungkin jam selanjutnya bisa saja ditemukan," pungkasnya.
(tribunjambi/zulkifli azis)