Musala Dirubuhkan Jadi Tambang Emas

BREAKING NEWS PETI di Merangin Menggila, Musala di Dusun Nangko Dihancurkan Jadi Tambang Emas

Seperti yang terjadi di Desa Tiga Alur, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Muzakkir
Ilustrasi aktivitas PETI di Hutan Produksi Tabir Barat. 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin semakin menggila.

Pelaku tak hanya menggarap sungai dan perkebunan saja, bahkan rumah ibadah, pun dihajar untuk dijadikan lahan tambang.

Seperti yang terjadi di Desa Tiga Alur, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

Bangunan musala di Dusun Nangko, Desa Tiga Alur sengaja dibongkar untuk dijadikan lokasi tambang emas ilegal.

Baca juga: Martabak Faliel Tempat Makan di Jambi Berkonsep Khas India, Ada Atraksi Chef Banting-Putar Adonan

Baca juga: Polri Kembali Lakukan Rotasi Besar, Kabid Humas Polda Jambi Dimutasi ke Polda Bengkulu

Baca juga: Sinopsis Jodha Akbar ANTV Episode 61 Hari Ini, Raja Jalal Minta Penjagaan Ketat

Informasi yang didapat, pembongkaran musala ini sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

Pembongkaran ini dengan dalih untuk melakukan pembangunan ulang rumah ibadah tersebut.

Di dalam perjalanan, ternyata pembongkaran itu hanya untuk mengambil emas yang ada di bawah musala tersebut.

Menurut warga sekitar, sejak beroperasi sekitar dua bulan belakangan, pelaku penambangan sudah mendapatkan emas dengan jumlah yang fantastis.

"Kemarin saya dapat info kalau mereka sudah dapat 4 kg emas," kata warga sekitar yang meminta namanya tidak ditulis, Selasa (17/11/2020).

Emas yang didapat tersebut bukan emas butiran biasa namun itu merupakan anak emas yang satu bongkahan emasnya lebih dari 1 kg.

"Yang kecilnya juga banyak, sebesar kelingking orang dewasa. Kalau anak emasnya ada yang besarannya lebih dari 1 kg," ungkap tokoh pemuda ini.

Pembongkaran mushola ini dilakukan oleh keluarga dari pemilik tanah tempat dibangunnya musala ini.

Namun tahan itu jauh hari sudah diwakafkan. Artinya mereka tidak berhak lagi atas tanah tersebut.

Sebelum melakukan pembongkaran, ahli waris terlebih dahulu mendatangi perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama Desa setempat.

Ahli waris berjanji akan melakukan pembangunan ulang masjid tersebut. Namun pada kenyataannya hingga saat ini belum dilakukan pembangunan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved