Berita Jambi
Mengaku LSM dan Minta Uang Sumbangan, 2 Warga Kota Jambi Berhasil Bongkar 10 Rumah Warga
Tim Macan Polsek Kotabaru kembali meringkus dua pelaku spesialis pembobol rumah yang meresahkan masyarakat Kota Jambi, Selasa (10/11/2020).
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Macan Polsek Kotabaru kembali meringkus dua pelaku spesialis pembobol rumah yang meresahkan masyarakat Kota Jambi, Selasa (10/11/2020).
Tidak tanggung-tanggung, hasil pengembangan sementara, dua pelaku, yakni Idrus Sardi dan Hendrik, warga Jelutung, Kota Jambi, sudah berhasil menggasak 10 rumah.
Kapolsek Kotabaru, AKP Afrito Marbaro Macan menjelaskan, untuk mencari targetnya, kedua pelaku berdalih sebagai LSM, dengan membawa selembar map, kemudian meminta sumbangan ke rumah-rumah warga.
Jika rumah yang dituju sedang ditinggal pemiliknya, maka kedua pelaku akan langsung menjalankan aksinya.
Namun, jika rumah tersebut sedang ditinggali penghuninya, kedua pelaku spesialis pembobol rumah di Kota Jambi ini hanya akan memanfaatkan uang hasil penipuan, yang mengatasnakan LSM tersebut.
Baca juga: Ditangkap Setelah Empat Bulan DPO, Ibnu Ziady Jalani Masa Pidana di Rutan Sungaipenuh
Baca juga: Dihujat Netizen hingga Disentil Mahfud MD, Anies Baswedan Angkat Bicara Soal Acara Anak Habib Rizieq
Baca juga: Kalina Ocktaranny Mesra Bareng Vicky Prasetyo, Netizen : Gak Rela Sih Kalau Kalina Sama Vicky
"Jadi mereka ini memang ahlinya membobol rumah, modus operandinya jadi LSM dan meminta sumbangan sekalian menggambar lokasi sebelum beraksi," kata Afrito, Senin (15/11/2020) sore.
Selain mengamankan dua pelaku spesialis pembobol rumah, petugas juga turut mengamankan satu orang berinisial A, sebagai penadah hasil curian pelaku.
Kedua pelaku dan satu orang penadah diamankan petugas, berdasarkan laporan korban atas nama, Surya Jaya Gunawan.
Di mana, korban kehilangan roter ACP Merek Mactec, dan satu unit mesin sugu.
Kepada sejumlah awak media, pelaku mengaku sudah berulang kali menjalankan aksi tersebut.
"Saya mengaku dari LSM, minta sumbangan ke rumah warga, dan mengaku untuk kelengkapan sarana serta perayaan hari besar agama," kata satu di antara pelaku.
Sementara itu, uang hasil pencurian serta penipuan dengan meminta uang sumbangan tersebut, digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.
"Uangnya masuk kantong sendiri bang," tutupnya.
Spesialis Bobol Rumah Diringkus, Kerjasama Polsek Pemayung dan Polres Tebo
Tim Satreskrim Polsek Pemayung, Selasa (10/11) berhasil meringkus pelaku pembobolan rumah warga RT 01 Desa Selat Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.
Pelaku atas nama Muhamad Yusuf (25) Bin Muhammad, warga RT 10 Desa Selat, Kecamatan Pemayung.
Pelaku diringkus akibat tindak pidana pencurian barang-barang berharga milik Suryani warga RT 01 Desa Selat yang terjadi pada 13 September 2020 dengan cara membobol jendela rumah milik korban dini hari saat korban sedang tidur.
Pelarian pelaku kandas di tangan Tim Satreskrim Polsek Pemayung setelah pelaku sempat buron sekitar dua bulan dalam pelariannya.
Baca juga: 153 Pengawas Tempat Pemungutan Suara Tungkal Ilir Dilantik, Ingat Bekerja Profesional & Netral
Baca juga: Dihujat Netizen hingga Disentil Mahfud MD, Anies Baswedan Angkat Bicara Soal Acara Anak Habib Rizieq
Baca juga: Chord Kunci Gitar Lagu Silhoutte OST Naruto Shipudden Opening 16 (VIRAL TIKTOK)
Pelaku diringkus tanpa perlawanan setelah tim menggerebek rumah pelaku.
Kapolsek Pemayung IPTU Dwiyatno melalui Kanit Reskrim IPDA Sugeng Arianto menegaskan penangkapan pelaku pencurian dengan cara membobol rumah milik korban itu berkat kerjasama Tim Satreskrim Polres Tebo, pasca penangkapan pelaku atas nama Hidayat Inaya (22) bin Rojali teman pelaku Muhamad Yusuf.
“Pelaku pencurian ditangkap berdasarkan laporan korban nomor: LP / B-22 / IX / 2020 / JAMBI / RES Batanghari/SEK PEMAYUNG, tanggal 13 September 2020. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, " kata Kanit Reskrim Polsek Pemayung IPDA Sugeng Arianto, Rabu (11/11).
Dijelaskan Sugeng, pelaku berjumlah dua orang atas nama Muhamad Yusuf (25) dan Hidayat Inaya (22) Warga Desa Suwo Suwo, Kecamatan Sumai Kabupaten Tebo yang ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Tebo pada 13 Oktober lalu.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nopol BH 4198 VI.
Menurut hasil introgasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya.
“Iya, dua rumah saya bongkar, rumah di Selat. TV dan Laptop sudah dijual. Saya yang menunjuk rumahnya untuk target operasi," kata Muhamad Yusuf di hadapan petugas.
Dari keterangan diterima, bahwa Muhammad Yusuf adalah otak pelaku dalam peristiwa tersebut.
Diketahui pelaku merupakan pemain lama, dan saat ini Satreskrim Polsek Pemayung tengah melakukan pengembangan terkait korban lainnya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(tribunjambi/musawira)