Berita Jambi
Kisah Kaburnya Buronan Ibnu Ziady, Mantan Kadis PU Tak Terima Vonis 1 Tahun Malah Nambah 4 Tahun
Mantan Kabid Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jambi, Ibnu Ziady, awalnya tak menyangka jika dirinya divonis selama 1 tahun penjara
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Nani Rachmaini
hendro herlambang
Ibnu Ziadi ditangkap tim gabungan Kejati Jambi, Kejari Sungai Penuh dan Kejari Jambi, 12 November 2020.
Tak terima hukuman malah bertambah, Ibnu pun akhirnya kabur dan melarikan diri hingga ke Jakarta.
Namun beberapa bulan kemudian ia berhasil ditemukan dan ditangkap oleh tim gabungan dari Kejari Sungai Penuh, Kejari Jambi, Kejati Jambi dan tim tabur Kejagung.
Kini, Ibnu akhirnya harus siap menjalani hukuman selama 4 tahun, di Lapas Sungai Penuh.
Sempat dititipkan semalam di sel tahanan Kejari Jambi, Ibnu Ziady langsung dibawa ke Sungai Penuh untuk menjalani hukuman.
Kajari Sungai Penuh Romi Arizyanto saat dikonfirmasi membenarkan jika Ibnu Ziady telah dieksekusi ke Rutan Sungai Penuh.
"Benar, terpidana Ibnu Ziady sudah di Rutan Sungai Penuh," ujar Romi.
(Tribunjambi/Hendro Herlambang)