Berita Jambi

Kisah Kaburnya Buronan Ibnu Ziady, Mantan Kadis PU Tak Terima Vonis 1 Tahun Malah Nambah 4 Tahun

Mantan Kabid Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jambi, Ibnu Ziady, awalnya tak menyangka jika dirinya divonis selama 1 tahun penjara

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Nani Rachmaini
hendro herlambang
Ibnu Ziadi ditangkap tim gabungan Kejati Jambi, Kejari Sungai Penuh dan Kejari Jambi, 12 November 2020. 

Tak terima hukuman malah bertambah, Ibnu pun akhirnya kabur dan melarikan diri hingga ke Jakarta.

Namun beberapa bulan kemudian ia berhasil ditemukan dan ditangkap oleh tim gabungan dari Kejari Sungai Penuh, Kejari Jambi, Kejati Jambi dan tim tabur Kejagung.

Kini, Ibnu akhirnya harus siap menjalani hukuman selama 4 tahun, di Lapas Sungai Penuh.

Sempat dititipkan semalam di sel tahanan Kejari Jambi, Ibnu Ziady langsung dibawa ke Sungai Penuh untuk menjalani hukuman.

Kajari Sungai Penuh Romi Arizyanto saat dikonfirmasi membenarkan jika Ibnu Ziady telah dieksekusi ke Rutan Sungai Penuh.

"Benar, terpidana Ibnu Ziady sudah di Rutan Sungai Penuh," ujar Romi.

(Tribunjambi/Hendro Herlambang)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved