Berita Jambi

Kisah Kaburnya Buronan Ibnu Ziady, Mantan Kadis PU Tak Terima Vonis 1 Tahun Malah Nambah 4 Tahun

Mantan Kabid Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jambi, Ibnu Ziady, awalnya tak menyangka jika dirinya divonis selama 1 tahun penjara

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Nani Rachmaini
hendro herlambang
Ibnu Ziadi ditangkap tim gabungan Kejati Jambi, Kejari Sungai Penuh dan Kejari Jambi, 12 November 2020. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Kabid Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jambi, Ibnu Ziady, awalnya tak menyangka jika dirinya divonis selama 1 tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.

Hukuman tersebut diberikan karena Ibnu dinyatakan terbukti melakukan korupsi pembangunan irigasi di Kabupaten Kerinci. 

Merasa tak bersalah, Ibnu Ziady lantas mengajukan banding atas putusan ini.

Putusan Pengadilan Tinggi Jambi hanya menguatkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya. 

Masih tak puas dengan hukuman tesebut, Ibnu Ziady kemudian mengajukan kasasi lagi atas putusan itu ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Profil Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, Kapolda Baru Jambi Pengganti Irjen Pol Firman Shantyabudi

Baca juga: Curhat Gisel Sering Hadapi Kasus Video Syur Mirip Dirinya, Dilihat Jutaan Orang : Down, Malu

Baca juga: Realisasi Anggaran Bungo Jelang Akhir Tahun Rp 1,58 Triliun, Capai 66,74 Persen

Namun upaya Ibnu kembali gagal karena MA malah memvonisnya dengan hukuman yang lebih berat menjadi 4 tahun.

Ini berdasarkan putusan MA tanggal 7 Juli 2020 oleh Hakim Agung Agus Yunianto dan Leopold Luhut Hutagalung nomor 1444 K/Pid.Sus/2020.

Majelis hakim menyatakan Ibnu Ziady yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR, Kabupaten Sarolangun sangat bersalah. 

Ibnu Ziadi ditangkap tim gabungan Kejati Jambi, Kejari Sungai Penuh dan Kejari Jambi, 12 November 2020.
Ibnu Ziadi ditangkap tim gabungan Kejati Jambi, Kejari Sungai Penuh dan Kejari Jambi, 12 November 2020. (tribunjambi/hendro herlambang)

Humas Pengadilan Negeri Jambi Yandri Roni, membenarkan hal tersebut.

"Putusan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp200 juta, jika tidak mampu membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan (kurungan)," kata Yandri Roni.

Sebelumnya pada 18 September 2019, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi memvonis bersalah Ibnu Ziady pada perkara korupsi pembangunan irigasi di Kabupaten Kerinci.

Majelis Edi Pramono didampingi dua hakim anggota Amir Aswan dan Morailam Purba, menjatuhkan hukuman terdakwa Ibnu Ziady, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut.

Perbuatan terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Baca juga: Rahasia Malam Pertama Sule-Nathalie Holscher Bocor, Andre Taulany : Kirain Mau Live Kayak Nikahan

Baca juga: Pasien Meninggal Covid-19 di Kota Jambi, Harus Melalui Tahapan Ini Sampai Dimakamkan, Ada 2 Lokasi

Baca juga: KPU Batanghari Terima Lebih 200 Ribu Surat Suara, Kini Tengah Disortir, Diamankan di Gudang

Terdakwa pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Padahal, putusan majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, yang menuntut terdakwa Ibnu Ziady dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan 3 bulan kurungan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved