Penyebab BLT Karyawan Tahap 2 Belum Seluruh Cair Ke Pemegang Rekening BNI Dan BRI

BLT Karyawan tahap disebut sudah cair. Tapi faktanya BLT subsidi gaji karyawan gelombang 2 ini belum seluruhnya diterima oleh pemegang rekening.

Editor: Rohmayana
ist
BLT Subsidi gaji karyawan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA -Pihak Kemnaker mengumumkan lagi pencairan BLT karyawan gelombang 2 tahap 2 melalui Instagram resmi mereka pada Sabtu (14/11/2020).

BLT Karyawan tahap 2disebut sudah cair.

Tapi faktanya BLT subsidi gaji karyawan gelombang 2 ini belum seluruhnya diterima oleh pemegang rekening Bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, dan bank lainnya.

Baca juga: Baliho Fachrori Umar-Syafril Nursal Dirusak, Tim Belum Melapor, Saiful: Biar Masyarakat Menilai

Baca juga: Ini Penyebab BLT Karyawan Belum Cair ke Pemegang Bank Mandiri, Cek Disini

Baca juga: Cara Mengerjakan Puasa Senin Kamis, Lengkap Bacaan Niat hingga Doa Buka Puasa

"kantorku rekening BCA blm cair nih padahal termin 1 aku trima tahap pertama loh"

"BNI blm"

Setidaknya ada tiga hal yang menjadi penyebab BLT karyawan gelombang 2 belum ditransfer menurut keterangan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Berikut rangkumannya dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'BLT Subsidi Gaji Termin 2 Belum Masuk Rekening? Simak Penjelasan Menaker'

1. Harus melalui verifikasi dan validasi

Penyebab yang pertama adalah karena BLT karyawan gelombang 2 tak dicairkan secara serentak.

Karena proses pencairannya harus melewati verifikasi dan validasi di BP Jamsostek dan Kemnaker.

Sehingga, dapat dipastikan ada sejumlah pekerja yang belum dapat BLT karyawan gelombang 2 karena datanya masih diverifikasi dan divalidasi.

Baca juga: Hasil MotoGP Valencia 2020, Finish di Posisi ke-7, Joan Mir Kunci Juara Dunia MotoGP 2020

2. Pemadanan data

Proses penyaluran BLT karyawan gelombang 2 memang berbeda dengan sebelumnya karena atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.

Proses itu juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

"Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," ungkap Ida.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved