Kabar Artis

Gisel Akui Kasus Video Syur Mirip Dirinya Makin Banyak Cap Bukan Ibu yang Baik untuk Gempi

Penyanyi ternama Gisella Anastasia alias Gisel mengaku kerap disebut bukan ibu yang baik untuk Gempita atau yang kerap disapa Gempi.

Editor: Rohmayana
ist
Pelaku penyebar video syur mirip Gisel ungkap ingin tambah follower 

Kasus Video Syur Mirip Gisel

Sementara itu terkait kasus video syur mirip Gisel, Polisi tetapkan dua tersangka.

Salah satu sumber di Polda Metro Jaya menyatakan, pemilik akun Twitter yang ditangkap adalah pria berinisial PP.

Tak berselang lama, pihak kepolisian kembali menangkap seseorang berinisial MN.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, pihaknya telah menetapkan dua pelaku tersebut sebagai tersangka.

tribunnews
Pelaku penyebar video syur mirip Gisel ungkap ingin tambah follower (Kolase foto Youtube Wartakota/net)

"Nah dua orang ini termasuk setelah kami cek profiling, masif, kami lakukan pemeriksaan kemarin. Pertama insisalnya PP, yang kedua inisialnya MN," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020).

Ia berujar, pihaknya tidak berhenti sampai sini dan masih ada pelaku lain yang sedang dikejar.

Di antaranya, orang yang menyebarkan pertama kali dan yang membuat video syur mirip Gisel.

Oleh karena itu, Yusri menegaskan polisi sampai saat ini masih melakukan penyidikan terkait perkara ini.

Baca juga: Kasus Winda Earl dan Maybank Indonesia, OJK: Kalau nasabah tidak bersalah, pasti uang kembali

"Kemudian dari hasil sekarang yang jadi tersangka, rencana tindak lanjut ke depan," ucap Yusri.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif para pelaku menyebarkan video asusila mantan istri Gading Marten ini demi meningkatkan followers.

"Kedua-duanya ini, akun media sosial, dapat video itu kemudian dia men-share kan secara masif untuk apa?" katanya.

"Pengakuannya untuk menaikkan followers, yang kedua untuk mengikuti kuis kalau followers-nya banyak," imbuhnya.

Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 tentang pornografi.

Baca juga: Lowongan Kerja Unilever, Intership Programme 2020 Untuk Lima Bidang

Lebih lanjut, Polda Metro Jaya juga menjadwalkan Gisella Anastasia untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved