Berita Selebritis

Vonis 3 Bulan Penjara Vanessa Angel Sudah Inkrah, Pengadilan Minta Jaksa Tahan Istri Bibi Ardiansyah

"Jadi putusan hakim sudah berkekuatan hukum tetap," tambahnya. Eko Aryanto meminta Jaksa Penuntut Umum untuk segera menjalani putusan yang sudah

Editor: Suci Rahayu PK
Warta Kota/Gustirani Maghfiratunnisa
Vanessa Angel seusai hakim menunda sidang lanjutan kasus narkoba yang menjeratnya, Senin (21/09/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menegaskan bahwa putusan perkara dengan narapidana Vanessa Angel (28) sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto memastikan putusan perkara Vanessa Angel sudah inkrah, karena tidak ada yang mengajukan banding.

"Jadi setelah tujuh hari pikir-pikir, baik Jaksa Penuntut Umum atau Vanessa Angel tidak ajukan banding," kata Eko Aryanto ketika dihubungi awak media, Jumat (13/11/2020).

Vanessa Angel jalani sidang kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).
Vanessa Angel jalani sidang kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (31/8/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Jadi putusan hakim sudah berkekuatan hukum tetap," tambahnya.

Eko Aryanto meminta Jaksa Penuntut Umum untuk segera menjalani putusan yang sudah dikeluarkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Baray dan sudah berkekuatan hukum tetap.

"Harusnya hari ini JPU mengeksekusi (melaksanakan putusan hakim)," ungkapnya.

Baca juga: Pagi-pagi Kantor Dubes Arab Saudi Diberondong Tembakan, Warga Saudi di Belanda Cemas Diminta Waspada

Baca juga: Obat Sakit Amandel - Rebusan Bawang Putih Campur Madu, Air Perasan Lemon dan Madu

Lebih lanjut, Eko Aryanto mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum menjalani proses menjemput Vanessa Angel untuk dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

"Bukan penahanan ya, tapi memasukan ke penjara sesuai putusan hakim," ujar Eko Aryanto.

Eko Aryanto menjabarkan penghitungan hukuman penjara Vanessa Angel, yang ditahan sejak Maret 2020, menyandang status tahanan kota sejak April 2020, hingga putusan hakim yang dibacakan pada 5 November 2020, dengan hukuman tiga bulan kurungan penjara.

Sudah lebih dari delapan bulan, Vanessa menyandang status tahanan kota.

Dalam hitungannya, Vanessa lima hari berada di luar rumah, sama saja satu hari berada didalam penjara.

Sehingga, Vanessa Angel sama saja sudah menjalani hukuman penjara selama 42 hari. Ia pun masih memiliki 48 hari lagi untuk meneruskan hukumannya di penjara.

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.

Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman enam bulan kurungan penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved