Buron Ibnu Ziadi Ditangkap

Mantan Kadis PU Sarolangun Ditangkap, Ibnu Ziadi Terpidana Kasus Proyek Irigasi Sungai Tanduk

Dia ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh.

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany Kurniawan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejati Jambi, akhirnya berhasil menangkap Mantan Kepala Dinas (Kadis) PU Sarolangun, Ibnu Ziadi.

Dia ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh.

Terpidana kasus proyek irigasi Sungai Tanduk, Kabupaten Kerinci ini ditangkap setelah sempat menjadi buron sejak putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany, mengatakan, setelah berhasil ditangkap, Ibnu Ziadi langsung di bawa ke Jambi, dari Jakarta.

"Kejati jambi, Kejari Sungaipenuh, Kejari Sarolangin dan Kejari Jambi lakukan penjemputan DPO ibnu ziadi dari jakarta," kata Lexy.

"Ibnu Ziadi akan diterbangkan dari Jakarta menuju Jambi pukul 15.45 WIB ini," singkatnya. (Tribunjambi/Hendro Herlambang)

Baca juga: Siapa Sebenarnya PP?Penyebar Pertama Video Syur Mirip Gisel yang Ditangkap Polisi

Baca juga: Herlin Noviyanti, Influencer Jambi dengan 6 Brand Ambasador, Suka Travelling

Baca juga: Vanessa Angel Belum Mendekam di Penjara, padahal Sisa 48 Hari Lagi, Ini Alasan Kejaksaan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved