Buron Ibnu Ziadi Ditangkap

BREAKING NEWS: Buronan Tiba di Kejati, Ibnu Ziadi Dikawal Sampai Lima Mobil, Tangan Diborgol

Kronologi Penangkapan Buron Mantan Kadis PU Sarolangun Ibnu Ziadi di Sebuah Apartemen di Jakarta. Dibawa ke Kejati Jambi

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/hendro sandi
Ibnu Ziadi ditangkap tim gabungan Kejati Jambi, Kejari Sungai Penuh dan Kejari Jambi, November 2020. Dibawa ke Kejati Jambi, Jumat (13/11/2020). 

Sebelumnya, pada tahun 2019 lalu, Ibnu Ziady dan Ito Mukhtar dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara 1 tahun 6 bulan.

Baca juga: Hingga November, Dana Covid-19 di Tanjabbar yang Dikeluarkan Sudah Lebih Rp 100 Miliar

Baca juga: UPDATE Perkembangan Covid-19 di Provinsi Jambi, Pasien Positif dan Sembuh Bertambah 20, Meninggal 1

Baca juga: Dua Tersangka Penyebar Video Syur Mirip Gisel, Ternyata Berprofesi Sebagai Ini

“Dikenakan denda sebesar 100 juta, apabila tidak dibayarkan akan diganti 3 bulan kurungan,” kata Chepy selaku JPU Kejaksaan Negeri Kerinci, pada Kamis (1/8/2019).

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, bahwa dalam proyek ini telah terjadi penyimpangan sehingga ada kerugian lebih dari Rp 1 miliar.” sebut Chepy, Kamis (1/8/2019).

Dalam tuntutannya, Chepy menyebutkan terdakwa Ibnu Ziady telah terbukti melakukan korupsi.

Di mana, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Melalui masing-masing kuasa hukum kedua terdakwa, akan menyampaikan pledoi atau pembelaan dalam sidang selanjutnya, yang akan digelar Kamis (15/8) mendatang.

“Sidang ditunda Kamis tanggal 15 Agustus untuk mendengarkan pembelaan,” kata Edy Pramono selaku ketua majelis hakim.

Sebelumnya diketahui Ibnu Ziady yang merangkap melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), baik bertindak secara sendiri sendiri maupun bersama-sama dengan Ito Mukhtar selaku Direktur PT Anugrah Bintang Kerinci (penuntutan terpisah) pada Maret hingga Desember 2016.

Kerugian ditemukan dari hasil perhitungan kerugian negara yang dibuat oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jambi Nomor : SR-233/PW05/5/2018 tanggal 26 September 2018.

"Disimpulkan bahwa, dalam Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi di Sei Tanduk, Kabupaten Kerinci pada Dinas PU Provinsi Jambi tahun anggaran 2016, telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara atau daerah sejumlah Rp. 1.040.825.423,48," ungkap Agung JPU yang menangani perkara ini.

Baca juga: Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Monokrom - Tulus, Lengkap Dengan Video Klip dan Link MP3

Maka dari itu, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana  jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Subsider, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1,) (2) dan ayat (3) UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana  jo opasal 64 ayat (1) KUHPidana," tambahnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved