Sabtu, 18 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Kasus Gratifikasi Dinas PUPR

Tiga Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Minta Ditahan di Jambi

Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jambi, ketiganya terjerat kasus

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/dedy nurdin
Asiang saat memberikan kesaksian di sidang kasus Gratifikasi Fee Proyek 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jambi, ketiganya terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018 pada Kamis (12/11/2020). 

Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan untuk ketiga mantan pimpinan Anggota DPR Provinsi Jambi. 

Dakwaan dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Erika Sari Emsah Ginting.

Sementara, ketiga terdakwa hanya mengikuti jalannya sidang melalui sambungan virtual. Diruang sidang, para terdakwa dihadiri oleh masing-masing penasehat hukum. 

Dalam dakwaan JPU KPK yang dibacakan jaksa Iskandar Marwanto dan kawan-kawan disebutkan bahwa ketiga terdakwa selaku pimpinan di DPRD Provinsi Jambi bersama-sama anggota DPRD lainnya yang turut menerima janji atau hadiah berupa uang 100 juta. 

Baca juga: Kejati Jambi Kunker ke Kejari Tanjabbar, Bahas Netralitas dan Tipikor

Baca juga: Detik-detik Menegangkan Rizky Billar Akui Ingin Nikahi Lesti Kejora, Disorot DENSU Kalo Gak Jadi

Baca juga: Wawancara Eksklusif: Jambi Greeneration Komunitas Peduli Lingkungan Ajak Terapkan Hidup Minim Sampah

Terdakwa I yakni Cornelis Buston juga disebut menerima hadiah atau janji dalam bentuk proyek senilai Rp 50 miliar. 

Sementara terdakwa II Chumaidi Zaidi menerima janji atau hadiah berupa uang sebanyak 400 juta rupiah.

Sementara terdakwa III yakni AR Syahbandar menerima janji atau hadiah berupa uang senilai 600 juta rupiah. 

Serta uang senilai 11,425 Miliar rupiah diterima oleh anggota DPRD Provinsi Jambi Priode 2014-2019 untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2017. 

Sementara untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018, sebagai pimpinan para terdakwa disebut menerima uang dengan istilah kaldu (Kali Dua) dari jatah anggota DPRD Provinsi Jambi dengan nilai masing-masing terdakwa 400 juta rupiah. Sementara anggota DPR Provinsi Jambi lainnya dengan nilai 3,4 miliar Rupiah.  

Di mana uang tersebut bersumber dari Pemerintah Provinsi Jambi yang melibatkan Erwan Malik yang saat itu menjabat sebagai Plt Setda, Saifuddin selaku Asisten II Setda Provinsi Jambi,  Arfan selaku Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi dan Zumi Zola selaku Gubernur Jambi. 

Selain ketiga terdakwa, sekitar 48 Nama anggota DPRD Provinsi Jambi priode 2014-2019 juga turut disebut bersama-sama dengan ketiga terdakwa. 

Namun beberapa nama di antaranya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Tipikor Jambi. Seperti Efendi Hatta, Zainal Abidin, Elhelwi, Gusrizal, Muhammadiyah dan Supriono. 

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, para terdakwa tidak menyatakan keberatan. Namun sebelum persidangan ditutup oleh majelis hakim, terdakwa Cornelis Buston bersama Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar menyampaikan permohonan agar masa penahanan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Jambi. 

Permohonan ini disampaikan terdakwa melakui Penasehat hukumnya, "Kami meminta agar proses penahanan klien kami (Cornelis Buston) dipindahkan ke Jambi," kata Herri Najib, penasehat hukum terdakwa CB. 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved