Citizen Journalism
Pro-Kontra Undang-undang Cipta Kerja
Apakah RUU Omnibus Law hanya membahas soal buruh saja? Berikut ini penjelasan tentang RUU Omnibus Law menyangkut kontroversi, isi dan pro kontra:
Namun nasib para pekerja outsource akan rawan ketidakpastian dan mungkin minim perlindungan. Berikut bunyi RUU Cipta Kerja pasal 66 ayat (1) dan (2) :
”Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Perlindungan pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya”
2. Aturan upah bagi pekerja
RUU Omnibus Law memuat pasal terkait aturan pengupahan yang banyak ditentang kalangan pekerja.
Aturan ini dinilai sangat berpihak pada kalangan pengusaha dan memandang buruh tak lebih dari mesin produksi.
Baca juga: Ternyata Lesti Kejora Juga Pernah Ungkap Rindu Tapi Bukan Untuk Rizky Billar, Siapa ?
RUU Cipta Kerja pasal 88 B berbunyi :
“Upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil”.
Selain itu, RUU Omnibus Law mengubah upah minimum yang akan diterima buruh.
Sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, penetapan upah dilakukan provinsi serta kabupaten/kota.
Bunyi RUU Cipta Kerja pasal 88 C :
“Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Upah minimum sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi”.
3. Sanksi administratif bagi pengusaha
RUU Omnibus Law hanya menetapkan sanksi administratif bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran, misal dalam bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pengusaha tak lagi bisa dikenai sanksi pidana jika ketahuan melakukan kesalahan dan merugikan pihak lain.
Berikut bunyi RUU Cipta Kerja pasal 77 :
“Pemerintah pusat dapat menerapkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam hal Pemerintah Pusat menganggap Pemerintah Daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”
2. RUU Omnibus Law pro kontra
Omnibus Law kali pertama tercetus saat pelantikan Presiden Joko Widodo di periode kedua pemerintahannya 2019-2024. Jokowi menyebut UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM sebagai omnibus law.
“Masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU. Puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus. Puluhan UU yang menghambat pengembangan UMKM juga akan langsung direvisi," kata Presiden Joko Widodo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/muhammad-hanif-ramadhan-mahasiswa-fakultas-hukum-universitas-jambi.jpg)