Berita Tebo

Pelaku Tinggal Tunjuk Rumah Target, Otak Spesialis Bobol Rumah Warga di Tebo Dibekuk Polisi

Tim Satreskrim Polsek Pemayung, Selasa (10/11 2020) berhasil meringkus pelaku pembobolan rumah warga RT 01 Desa Selat, Kecamatan Pemayung

Penulis: A Musawira | Editor: Nani Rachmaini
Istimewa
Tim Satreskrim Polsek Pemayung, Selasa (10/11 2020) berhasil meringkus pelaku pembobolan rumah warga RT 01 Desa Selat Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.  

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Tim Satreskrim Polsek Pemayung, Selasa (10/11/2020) berhasil meringkus pelaku pembobolan rumah warga RT 01 Desa Selat, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari

Pelaku atas nama Muhamad Yusuf (25) Bin Muhammad, warga RT 10 Desa Selat, Kecamatan Pemayung.

Pelaku diringkus akibat tindak pidana pencurian barang-barang berharga milik Suryani warga RT 01 Desa Selat yang terjadi pada 13 September 2020 dengan cara membobol jendela rumah milik korban dini hari saat korban sedang tidur.

Pelarian pelaku kandas di tangan tim Satreskrim Polsek Pemayung setelah pelaku sempat buron sekitar dua bulan dalam pelariannya. 

Pelaku diringkus tanpa perlawanan setelah tim Satreskirm Polsek Pemayung menggerebek rumah pelaku.

Baca juga: Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Jambi Naik 67,79 Persen, Didominasi Laki-laki

Baca juga: 16 Tahun Rintis Bisnis IT, Toko di Broni Jambi Kini Punya Ruko 2 Pintu, Jasa Servis Mulai Rp 20 Ribu

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Bungo, Pick Up dari Jambi Melaju Kencang, Sopir Tronton Tak Sempat Elak

Kapolsek Pemayung IPTU Dwiyatno melalui Kanit Reskrim IPDA Sugeng Arianto menegaskan penangkapan pelaku pencurian dengan cara membobol rumah milik korban itu berkat kerjasama tim Satreskrim Polres Tebo, pascapenangkapan pelaku atas nama Hidayat Inaya (22) bin Rojali teman pelaku Muhamad Yusuf.

“Pelaku pencurian ditangkap berdasarkan laporan korban nomor: LP / B-22 / IX / 2020 / JAMBI / RES Batanghari/SEK PEMAYUNG, tanggal 13 September 2020."

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan," kata Kanit Reskrim Polsek Pemayung IPDA Sugeng Arianto, Rabu (11/11/2020).

Dijelaskan Sugeng, pelaku berjumlah dua orang atas nama Muhamad Yusuf (25) dan Hidayat Inaya (22) Warga Desa Suwo Suwo, Kecamatan Sumai Kabupaten Tebo yang ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Tebo pada 13 Oktober lalu.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nopol BH 4198 VI.

Menurut hasil introgasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya.

“Iya, dua rumah saya bongkar, rumah di Selat. TV dan Laptop sudah dijual."

"Saya yang menunjuk rumahnya untuk target operasi," kata Muhamad Yusuf di hadapan petugas.

Dari keterangan diterima, bahwa Muhammad Yusuf adalah otak pelaku dalam peristiwa tersebut. 

Diketahui pelaku merupakan pemain lama, dan saat ini Satreskrim Polsek Pemayung tengah melakukan pengembangan terkait korban lainnya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved