Rabu, 10 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Tanjabbar

Dugaan Union Busting dan PHK Sepihak PT TML, Turut Ditangani Kemenkum HAM Jambi

Kemenkum HAM Provinsi Jambi turun tangan tindak lanjut dari pengaduan yang dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI)

Tayang:
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/SAMSUL BAHRI
Anhar Sireger analis permasalahan HAM di Kemenkum HAM Provinsi Jambi 

Terhadap hal ini, Kemenkum HAM Provinsi Jambi memberikan fasilitas untuk mengadakan pertemuan dengan semua pihak.

Rapat tersebut diadakan di ruang rapat Kantor Bupati Tanjabbar, Rabu (11/11/2020).

Rapat ini dihadiri oleh pihak Kemenkum HAM, Perwakilan Disnaker Provinsi Jambi, Pihak KSBSI, perusahaan dan kepolisian.

Dalam kesempatan ini, ada dua hal yang menjadi tuntutan pekerja yang sebelumnya di PHK oleh PT Tri Mitra Lestari, yakni dugaan Union Busting dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Tri Mitra Lestari.

Baca juga: Orang Pendek yang Kakinya Terbalik di Gunung Kerinci Masuk Catatan Marco Polo, Debbie Kaget

Baca juga: Rumah Camat Limun Kosong Tak Bertuan, dan Tak Terurus, Warganya Terancam Banjir

Baca juga: Video Syur Mirip Gisel Beredar, Pakar Ragukan Durasi Video : Apa Iya Masa Main Cuma 1 Menit?

Sejumlah pekerja yang merupakan pengurus dari Serikat Pekerja di perusahaan PT Tri Mitra.
Pihaknya menduga bahwa PHK yang dilakukan oleh pihak perusahaan tidak sesuai dengan aturan.

Bahkan ada cara-cara yang diduga memang untuk membuat pekerja untuk diberhentikan.

Hal ini lah yang disampaikan oleh Sabrina, salah satu pekerja yang di diskualifikasi mengundurkan diri.

Dimana Sabrina sebelumnya bekerja sebagai guru, kemudian dimutasi ke bidang perawatan.

"Kan tidak sesuai dengan jobdesk saya. Saya dari guru kemudian di mutasi ke bidang perawatan, seperti mencangkul, mupuk, kan tidak sesuai."

"Kita menolak untuk di mutasi dan kita tetap datang ke sekolah, karena pada saat di mutasi juga tidak ada alasan," sebut Sabrina

Lebih lanjut disampaikannya bahwa dirinya didiskualifikasi mengundurkan diri pertanggal 10 Agustus 2020.

Setelah itupun, kata Sabrina, dirinya dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penyalahgunaan dana yayasan.

"Saya kemudian dilaporkan ke polisi, atas dugaan penyalahgunaan dana yayasan sementara kita tidak dibagian itu. Kalau Dana BOS ya saya yang megang, tetapi bukan dana yayasan," ungkapnya.

Baca juga: Akhirnya TNI Buka Suara soal Video Prajurit TNI Teriak Kami Bersamamu Habib Rizieq Kena Sanksi?

"Dana BOS saya tidak ada masalah, dari hasil pemeriksaan inspektorat. Kalo dana yayasan saya tidak ada megang, dan saya dilaporkan dugaan penyalahgunaan dana, kan aneh," pungkasnya.

(tribunjambi/samsul bahri)

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved