Berita Tanjabbar
Dugaan Union Busting dan PHK Sepihak PT TML, Turut Ditangani Kemenkum HAM Jambi
Kemenkum HAM Provinsi Jambi turun tangan tindak lanjut dari pengaduan yang dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI)
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Kemenkum HAM Provinsi Jambi turun tangan tindak lanjut dari pengaduan yang dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Hal ini terkait dengan dugaan Union Busting atau pemberangusan serikat buruh oleh PT Tri Mitra Lestari (TML) di Kabupaten Tanjabbar.
Selain itu, pihak KSPI meminta penjelasan dan keadilan pihak PT TML terkait dengan PHK yang dilakukan oleh pihak perusahaan kepada lima anggota SPSI yang baru satu bulan di bentuk di PT TML.
Anhar Sireger analis permasalahan HAM di Kemenkum HAM Provinsi Jambi turut sebagai analis dari permasalahan ini.
"Jadi kita memfasilitasi kedua belah pihak baik pekerja, perusahaan termasuk kita juga mengundang Disnaker Provinsi dan Kabupaten termasuk pihak kepolisian."
Baca juga: Promo Grill and Shabu Hanya Rp 236.000, Untuk Empat Orang di BW Luxury Jambi
Baca juga: SEKARANG! Mata Najwa Malam Ini Rabu 11 November 2020 di Trans7 Bahas Kasus Djoko Tjandra
Baca juga: Tanggapi Video Syur Mirip Gisel, Pakar Soroti Rambut di Video 19 Detik : Gaya Rambutnya Sama
"Untuk mendengar penjelasan pihak-pihak yang terlibat," sebutnya.
Lebih lanjut disampaikannya bahwa pertemuan ini dilakukan agar pihaknya tidak hanya mendengar permasalahan tersebut dari salah satu pihak.
Penjelasan pihak-pihak terkait ini diharapkan nantinya ada titik temu pembahasan akhir permasalahan ini.
"Upaya dari Naker sudah ada yaitu upaya mediasi dan memberikan anjuran. Kemudian dari Pengawasan Provinsi juga sudah melalukan tinjauan dugaan union burning, dari kepolisian juga sudah menjelaskan karena adanya laporan kriminalisasi," ucapnya.
Sementara itu, di katakan olehnya bahwa pihak Disnaker Kabupaten Tanjabbar juga sempat melakukan rapat membahas hal tersebut.
Adapun di ungkapkan dalam rapat bahwa pihak Disnaker Tanjabbar menganjurkan untuk kembali mempekerjakan pekerja yang di PHK.
"Namun tadi di bahas sepertinya pihak perusahaan masih tetap pada pendirian mereka."
"Tapi dilihat lagi, ini hasil rapat tanggal 9 kemarin. Jadi ada waktu nanti 10 hari gimana mereka ke depannya," pungkasnya.
KSBSI Tanjabbar Minta Keadilaan ke Kemenkum HAM, Atas Dugaan Union Busting di PT Tri Mitra Lestari
KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) Tanjabbar meminta bantuan hukum dan keadilan ke Kemenkum HAM Provinsi Jambi.
Terhadap hal ini, Kemenkum HAM Provinsi Jambi memberikan fasilitas untuk mengadakan pertemuan dengan semua pihak.
Rapat tersebut diadakan di ruang rapat Kantor Bupati Tanjabbar, Rabu (11/11/2020).
Rapat ini dihadiri oleh pihak Kemenkum HAM, Perwakilan Disnaker Provinsi Jambi, Pihak KSBSI, perusahaan dan kepolisian.
Dalam kesempatan ini, ada dua hal yang menjadi tuntutan pekerja yang sebelumnya di PHK oleh PT Tri Mitra Lestari, yakni dugaan Union Busting dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Tri Mitra Lestari.
Baca juga: Orang Pendek yang Kakinya Terbalik di Gunung Kerinci Masuk Catatan Marco Polo, Debbie Kaget
Baca juga: Rumah Camat Limun Kosong Tak Bertuan, dan Tak Terurus, Warganya Terancam Banjir
Baca juga: Video Syur Mirip Gisel Beredar, Pakar Ragukan Durasi Video : Apa Iya Masa Main Cuma 1 Menit?
Sejumlah pekerja yang merupakan pengurus dari Serikat Pekerja di perusahaan PT Tri Mitra.
Pihaknya menduga bahwa PHK yang dilakukan oleh pihak perusahaan tidak sesuai dengan aturan.
Bahkan ada cara-cara yang diduga memang untuk membuat pekerja untuk diberhentikan.
Hal ini lah yang disampaikan oleh Sabrina, salah satu pekerja yang di diskualifikasi mengundurkan diri.
Dimana Sabrina sebelumnya bekerja sebagai guru, kemudian dimutasi ke bidang perawatan.
"Kan tidak sesuai dengan jobdesk saya. Saya dari guru kemudian di mutasi ke bidang perawatan, seperti mencangkul, mupuk, kan tidak sesuai."
"Kita menolak untuk di mutasi dan kita tetap datang ke sekolah, karena pada saat di mutasi juga tidak ada alasan," sebut Sabrina
Lebih lanjut disampaikannya bahwa dirinya didiskualifikasi mengundurkan diri pertanggal 10 Agustus 2020.
Setelah itupun, kata Sabrina, dirinya dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penyalahgunaan dana yayasan.
"Saya kemudian dilaporkan ke polisi, atas dugaan penyalahgunaan dana yayasan sementara kita tidak dibagian itu. Kalau Dana BOS ya saya yang megang, tetapi bukan dana yayasan," ungkapnya.
Baca juga: Akhirnya TNI Buka Suara soal Video Prajurit TNI Teriak Kami Bersamamu Habib Rizieq Kena Sanksi?
"Dana BOS saya tidak ada masalah, dari hasil pemeriksaan inspektorat. Kalo dana yayasan saya tidak ada megang, dan saya dilaporkan dugaan penyalahgunaan dana, kan aneh," pungkasnya.
(tribunjambi/samsul bahri)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/anhar-sireger-analis-permasalahan-ham-di-kemenkum-ham-provinsi-jambi.jpg)