Pilkada Batanghari 2020

Tak Ada yang Capai Rp1 Miliar, KPU Laporkan LPSDK Paslon Pilkada Batanghari

Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) masing-masing pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Batanghari tak sampai Rp1 miliar.

Penulis: A Musawira | Editor: Fifi Suryani
Tribunjambi/musa
Komisioner KPU Batanghari Divisi Hukum dan Pengawasan, Mustra 

”Artinya, pada saat selesai kampanye tanggal 5 Desember 2020, ternyata setelah diaudit KAP melebihi Rp8 miliar, paslon akan dapat rekomendasi KPU sanksi tegas berupa diskualifikasi. Sebaliknya, jika dana sumbangan tidak habis digunakan, maka uang akan dikembalikan ke kas negara selama 14 hari paling lambat setelah Pilkada," ujarnya.

"Sanksi ini berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang tertuang dalam Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 514/PL.02.5-Kpt/03/KPU/X/2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Audit Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota," ucapnya.

Mustra mengatakan penyerahan LPPDK masing-masing paslon ke KPU Batanghari tanggal 6 Desember 2020.
Selanjutnya tanggal 7 Desember 2020, KPU Batanghari akan menyerahkan kepada KAP untuk dilaksanakan audit dari tanggal 7 hingga 21 Desember 2020.

"Hasil audit KAP akan diserahkan kepada KPU Batanghari tanggal 22 Desember 2020. KPU menyampaikan hasil audit KAP dari tanggal 23 hingga 25 Desember 2020 dan dalam rentang waktu itu juga diumumkan," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved