Berita Jambi
Pengakuan Saksi, Ada Pengawasan Proyek Pengaspalan Multiyears 2013-2015, Tapi Tanpa Spesifikasi
Empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengaspalan di Kabupaten Tebo tahun anggaran 2013 sampai tahun 2015 menjalani sidang
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengaspalan di Kabupaten Tebo tahun anggaran 2013 sampai tahun 2015 menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (9/11/2020).
Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Tebo menghadirkan empat orang saksi ke hadapan majelis hakim.
Dua di antaranya merupakan konsultan pengawas dari PT Ekalia, yakni Bastianta dan Kapten Ginting.
Ke empat terakwa adalah Ali Arifin Direktur PT Kalingga Jaya Sakti, Ir. Saryono Direktur PT Rimbo Peraduan, Musashi Pangeran Batara, Direktur PT Bunga Tanjung Raya dan Deni Kriswardana selaku kuasa Direktur PT Bunga Tanjung Raya.
Dalam persidangan itu, Bastanta selaku pengawas lapangan pada pekerjaan proyek multiyears itu bekerja berdasarkan dokumen kontrak sesuai dengan item pekerjaan.
Baca juga: Pemeran Wanita di Video Syur Mirip Gisel Sengaja Pamer Tubuh Mulusnya, Pakar Merasa Ada yang Janggal
Baca juga: Swiss-Belhotel Luncurkan Menu Baru, Ayam Pengemis dari Negeri Tirai Bambu, Dibungkus Daun Teratai
Baca juga: 8 Akun Twitter Ini Diduga Jadi Penyebar Video Syur Mirip Gisel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Namun dalam kontrak tidak dicantumkan spesifikasi teknis.
"Dalam kontrak ada beberapa item pekerjaan. Tapi tidak ada spesifikasi teknisnya hanya kontrak item pekerjaan," katanya.
Ia juga menerangkan dalam pengawasan pekerjaan lebih banyak berkordinasi dengan terdakwa Deni Kriswardana selaku kontraktor di lapangan.
Sementara itu saksi Kapten Ginting dari pihak direktur konsultan pengawas mengatakan dalam pekerjaan itu sudah pernah dilakukan pengujian kealitas sebanyak dua kali.
Baik oleh BPKP maupun Kejagung RI, hanya saja pihaknya ikut pada saat Kejagung RI saja.
"Pernah dilakukan uji di lapangan, diambil sampel ada jumlahnya di bawah 10 persisnya lupa. Hasilnya dibawa ke Bandung, tidak diberi tahu hasilnya."
"Saat BPK turun tidak ada undangan. Saya hanya ikut yang dari ke Kagung yang ngambil sampelnya sama dari Bandung," katanya.
Ia juga menerangkan bahwa pernah merekomendasikan untuk tidak dilakukan pencairan. "Tak tahu jika belakangan tetap dilakukan pencairan," ujarnya.
Sementara dua saksi lainnya hanya dimintai keterangan sesuai pekerjaan sebagai pengatar alat berat dalam pekerjaan pengaspalan.
Proyek pengaspalan jalan di Kabupaten Tebo menggunakan anggaran multiyears tahun 2013-2015. Bersumber dari APBD Kabupaten Tebo.