Berita Jambi
Di Depan Hakim, Terdakwa Proyek Multiyears Pengaspalan Jalan di Tebo Pertanyakan Standar Uji Aspal
Penasehat terdakwa Musashi menyesalkan tidak maksimalnya konsultan pengawas dalam proyek pengaspalan jalan di Kabupaten Tebo
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penasehat terdakwa Musashi menyesalkan tidak maksimalnya konsultan pengawas dalam proyek pengaspalan jalan di Kabupaten Tebo dengan anggaran multiyears yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2013 sampai dengan tahun 2015.
Hal ini disampaikan Ihsan Hasibuan, Penasehat Hukum terdakwa Musashi Pangeran Batara, Direktur PT Bunga Tanjung Raya usai persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Senin (9/11/2020).
Menurut Ihsan selaku penasehat terdakwa, pihak PT Bungo Tanjung Raya selaku pihak yang mengerjakan paket 11 Pengaspalan jalan di jalan Muara Niro sampai ke Muara Tabun pernah meminta dilakukan uji kelayakan.
Namun sampai saat ini hasil pemeriksaan tidak pernah diterima oleh pihaknya.
"Kami hanya dapat informasi hasil pengerjaannya sudah sesuai. Tapi, belakangan dipermasalahkan," katanya.
Baca juga: Memalukan, 3 Instansi di Merangin Pasang Bendera Lusuh, Bahkan Robek, Dandim Sarko Beri yang Baru
Baca juga: UPDATE Pasien Covid-19 di Provinsi Jambi Hari Ini, Bertambah 36 Orang, Sembuh 35 Orang
Baca juga: Warga di Dataran Sungai Batang Merao Selalu Cemas Jika Hujan, Semalam Terendam Banjir
Dalam persidangan pihaknya sempat mempertanyakan soal standar penghitungan densitas aspal yang digunakan.
Namun tidak dapat dijelaskan oleh saksi dari pihak konsultan pegawas pekerjaan yang dihadirkan di persidangan.
Padahal kata Ihsan Hasibuan, dalam penghitungan Densitas hasil pekerjaan mengunakan dua standar. Yakni AASHTO T 164 dan AASHTO T 166.
"Standar penghitungan AASHTO T 164 digunakan oleh Kejagung RI sementara yang digunakan oleh BPKP AASTHO T 166," katanya.
Ia mengatakan jika mengacu pada AASHTO T 166 ada standar minimum. Apabila hasil pekerjaan masih standar minimum harusnya tidak ditemukan permasalahan, yang bermasalah bila kualitasnya di bawah standar minimum.
"Bahkan masih ada tiga miliar hasil pekerjaan klien kami yang belum dibayarkan," katanya.
Dalam persidangan Senin siang, ada empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dua saksi dari petugas teknis pembawa alat berat dan dua saksi lainnya dari pihak konsultan pengawas pekerjaan.
Dari dua pekerjaan pengaspalan jalan multiyears pada paket 10 dan paket 11 dengan sumber anggaran APBD Kabupaten Tebo Tahun 2013-2015 ditemukan kerugian negara.
Dari dua pekerjaan tersebut nilai kerugian negara mencapai 33,8 Miliar rupiah. Ke empat terdakwa dihadirkan di ruangan sidang.
Ke empat terakwa adalah Ali Arifin Direktur PT Kalingga Jaya Sakti, Ir. Saryono Direktur PT Rimbo Peraduan, Musashi Pangeran Batara, Direktur PT Bunga Tanjung Raya dan Deni Kriswardana selaku kuasa Direktur PT Bunga Tanjung Raya.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Yandri Roni, dengan dua hakim anggota masing-masing Erika Sari Emsah Ginting dan Amir Azwan.
Pengakuan Saksi, Ada Pengawasan Proyek Pengaspalan Multiyears 2013-2015, Tapi Tanpa Spesifikasi
Sebelumnya diberitakan, empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengaspalan di Kabupaten Tebo tahun anggaran 2013 sampai tahun 2015 menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (9/11/2020).
Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Tebo menghadirkan empat orang saksi ke hadapan majelis hakim.
Dua di antaranya merupakan konsultan pengawas dari PT Ekalia, yakni Bastianta dan Kapten Ginting.
Ke empat terakwa adalah Ali Arifin Direktur PT Kalingga Jaya Sakti, Ir. Saryono Direktur PT Rimbo Peraduan, Musashi Pangeran Batara, Direktur PT Bunga Tanjung Raya dan Deni Kriswardana selaku kuasa Direktur PT Bunga Tanjung Raya.
Dalam persidangan itu, Bastanta selaku pengawas lapangan pada pekerjaan proyek multiyears itu bekerja berdasarkan dokumen kontrak sesuai dengan item pekerjaan.
Namun dalam kontrak tidak dicantumkan spesifikasi teknis.
"Dalam kontrak ada beberapa item pekerjaan. Tapi tidak ada spesifikasi teknisnya hanya kontrak item pekerjaan," katanya.
Ia juga menerangkan dalam pengawasan pekerjaan lebih banyak berkordinasi dengan terdakwa Deni Kriswardana selaku kontraktor di lapangan.
Baca juga: Sungaipenuh Peringati Hari Jadi ke 12 Tahun, Wako AJB Paparkan Capaian Pembangunan
Baca juga: Pakar Mikro Ekspresi Tanggapi Kejanggalan Video Syur Mirip Gisel : Ini Kok Fokusnya Lain Ya!
Baca juga: Novriardi Tegaskan Bukan Tim, akan Berikan Bantuan Advokasi
Sementara itu saksi Kapten Ginting dari pihak direktur konsultan pengawas mengatakan dalam pekerjaan itu sudah pernah dilakukan pengujian kealitas sebanyak dua kali.
Baik oleh BPKP maupun Kejagung RI, hanya saja pihaknya ikut pada saat Kejagung RI saja.
"Pernah dilakukan uji di lapangan, diambil sampel ada jumlahnya di bawah 10 persisnya lupa. Hasilnya dibawa ke Bandung, tidak diberi tahu hasilnya."
"Saat BPK turun tidak ada undangan. Saya hanya ikut yang dari ke Kagung yang ngambil sampelnya sama dari Bandung," katanya.
Ia juga menerangkan bahwa pernah merekomendasikan untuk tidak dilakukan pencairan. "Tak tahu jika belakangan tetap dilakukan pencairan," ujarnya.
Sementara dua saksi lainnya hanya dimintai keterangan sesuai pekerjaan sebagai pengatar alat berat dalam pekerjaan pengaspalan.
Proyek pengaspalan jalan di Kabupaten Tebo menggunakan anggaran multiyears tahun 2013-2015. Bersumber dari APBD Kabupaten Tebo.
Kerugian Negara 33,8 Miliar
DALAM dakwaan yang pernah dibacakan oleh Wawan Kurniawan selaku JPU Kejari Tebo, terdakwa Ali Arifin dan Saryono disebut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pekerjaan pengaspalan jalan paket 10.
Dalam pelaksanaannya, Ir Saryono selaku Direktur PT Rimbo Peraduan selaku pemenang tender mengalihkan pekerjaan kepala Ali Arifin selaku Direktur PT Kalingga Jaya Sakti.
Pekerjaan tersebut telah dibayarkan dengan nilai 49,5 miliar Rupiah. Namun, hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi awal.
Sehingga merugikan keuangan negara yang nilainya mencapai 22,5 miliar Rupiah.
Sementara pada pekerjaan pengaspalan Jalan paket 11 di Jalan Muara Niro sampai ke Muara Tabun, Kabupaten Tebo BPKP juga menemukan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan dua terdakwa lainnya yakni Musashi Putra Batara, Direktur PT Bunga Tanjung Raya dan Deni Kriswardana selaku kuasa Direktur.
Pada pekerjaan tersebut telah dianggarkan 22,1 miliar Rupiah. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan kerugian negara mencapai 11,2 miliar Rupiah.
Dari dua pekerjaan tersebut nilai kerugian negara mencapai 33,8 miliar rupiah.
Proyek multi years tersebut dikerjakan dalam kurun waktu 2013 hingga 2015 dengan anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Tebo.
Dalam perkara sebelumnya, pengadilan telah menghukum Joko Paryadi bersalah dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan delapan bulan, denda 300 juta Rupiah subsider empat bulan kurungan.
Joko Paryadi merupakan mantan Kabid Bina Marga Dinas PU kabupaten Tebo. Pada proyek multi years ini ia merupakan Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Proses pengadilan terhadap Joko Paryadi berlangsung pada tahun 2016 lalu.
(tribunjambi/Dedy Nurdin)