Rapat Mengenai Upah Minimum Kota Jambi Masih Deadlock, Pekerja Ngotot Ingin Tetap Naik

Upah Minimum Kota (UMK) Jambi 2021 masih belum ditentukan apakah naik atau tetap sama.

Penulis: Monang Widyoko | Editor: Rahimin
Thinkstock
ilustrasi 

Rapat Mengenai Upah Minimum Kota Jambi Masih Deadlock, Pekerja Ngotot Ingin Tetap Naik

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Widyoko

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Upah Minimum Kota (UMK) Jambi 2021 masih belum ditentukan apakah naik atau tetap sama.

Dikatakan Kabid Hubungan Industrial Persyaratan Kerja dan Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UMKM Kota Jambi, Ramayanti, hasil rapat yang dilakukan beberapa waktu lalu masih deadlock.

"Rapat yang kami lakukan bersama pihak-pihak terkait kemarin belum membuahkan hasil dan masih diskors. Jadi belum ditentukan," ungkapnya, Jumat (6/11/2020).

Baca juga: Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura Muarojambi Panggil Distributor Pupuk, Terkait Masalah Ini

Baca juga: Berprofesi Jadi Tukang Gali Sumur, Baim Juga Curi Tiga Motor dan Bongkar Rumah Warga Kota Jambi

Baca juga: Trump Ngamuk-ngamuk di Twitter Merasa Dicurangi di Pilpres AS, Greta Thunberg: Sangat Konyol

"Belum ada titik temu, pihak pengusaha masih ingin mempertahankan upah minimum sekarang, namun dari pekerja menginginkan naik," lanjutnya.

Ramayanti mengatakan, dalam waktu dekat akan kembali menggelar rapat kembali.

"Kita tunggu saja hasilnya, Insyaallah dalam minggu depan. Kami belum jadwalkan tanggal pastinya. Kita tunggu saja," pungkasnya.

Untuk informasi, saat ini UMK Kota Jambi berada di angka Rp 2.839.728,55. Yang sempat mengalami kenaikan di 2019 dari Rp 2.618.468.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved