DLH Batanghari Tutup Paksa Saluran Air Milik PT JWI, Limbah Kayu Somel Cemari Lingkungan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batanghari menutup secara paksa saluran limbah yang dihasilkan dari aktivitas PT Jambi Wood Industri
Penulis: A Musawira | Editor: Rahimin
DLH Batanghari Tutup Paksa Saluran Air Milik PT JWI, Limbah Kayu Somel Cemari Lingkungan
Laporan Wartawan Tribun Jambi, A Musawira
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batanghari menutup secara paksa saluran limbah yang dihasilkan dari aktivitas PT Jambi Wood Industri (JWI), Kamis (5/11/2020).
Penutupan ini dilaksanakan oleh DLH Kabupaten Batanghari bersama DLH Provinsi Jambi dan Satpol PP Kabupaten Batanghari.
PT JWI yang beroperasi di Desa Rantau Puri, Kecamatan Muara Bulian merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan kayu.
Baca juga: Trump dan Biden Saling Klaim Menang, Pilpres AS Mirip Pilpres 2019 di Indonesia
Baca juga: Jadi Selingkuhan Kemudian Menikah, Pasangan Seleb Dunia Ini Berakhir Perceraian dan Ribut Besar
Baca juga: Polisi Amankan Uang Palsu Senilai Rp 10 Miliar, Enam Pelaku Sindikat Antar Provinsi Berhasil Dibekuk
PT JWI terancam dibekukan lantaran pembuangan limbah yang dimiliki pabrik tersebut melanggar aturan.
Terkait pencemaran lingkungan ternyata perusahaan yang bergerak dipengolahan kayu ini sudah diberi teguran oleh DLH Kabupaten Batangahri sebanyak dua kali.
Kepala DLH Kabupaten Batanghari, Perlaungan mengatakan belum ada perubahan terkait saluran limbah PT JWI, padahal perusahaan ini sudah menerima teguran dan dinyatakan melanggar aturan.
“Lantas pada pengawasan hari ini hasilnya jelas, bahwa pihak perusahaan masih membuang limbah air sembarangan, maka perusahaan ini melalui saluran limbahnya ditutup secara paksa,” kata Perlaungan, Kamis (5/11/2020) saat Tribunjambi.com berada di lokasi PT JWI.

Lebih lanjut dikatakan Perlaungan perusahaan ini bisa ditutup jika hasil dari baku mutu melampaui ambang batas.
“Hasil dari baku mutu sesegara mungkin bisa diketahui, kemudian jika proses pembuatan kolam limbah juga tidak dilakukan, maka perusahaan ini bisa ditutup,” tegasnya.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi Jambi Nova Handayani mengatakan, fakta di lapangan memang terbukti bahwa pihak PT JWI melakukan pelanggaran.
Baca juga: SERU, Debat Sengit Eggi Sudjana dan Kapitra Soal Kepulangan Rizieq Shihab, Eggi Sampai Ucap Hal Ini
Baca juga: Modus KKB Papua Pakai Dana Desa untuk Beli Senjata dan Amunisi, Harus Putus Penyedia Senpi ke KKB
Baca juga: Gunung Merapi Diprediksi Meletus Dalam Waktu Dekat, Status Sudah Siaga III
Lanjut Nova menambahkan bahwa bentuk pelanggaran yang dimaksud terlihat dari pencemaran air akibat pembuangan air limbah yang belum memiliki izin.
“Akibatnya masyarakat menjadi resah dengan adanya limbah air yang dihasilkan dari perusahaan” kata Nova..
Dia mengatakan apabila fakta di lapangan terbukti kuat dugaan pelanggarannya melampui aturan, maka PT JWI akan menerima sanksi.