Penanganan Covid
Di Jakarta, Gedung dan Hotel Boleh Ajukan Proposal Gelar Resepsi Pernikahan, Wajib Protokol Covid-19
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mempersilakan pengelola gedung dan hotel mengajukan proposal teknis acara pernikahan.
TRIBUNJAMBI.COM, GAMBIR - DKI Jakarta saat ini mulai melonggarkan bagi masyarakat yang ingin menggelar pesta pernikahan di gedung dan hotel.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mempersilakan pengelola gedung dan hotel mengajukan proposal teknis acara pernikahan.
Nantinya, proposal tersebut akan dikaji oleh tim gabungan, apakah memenuhi persyaratan prokotol kesehatan atau tidak.
“Gedung pertemuan/venue, atau hotel-hotel yang akan melaksanakan resepsi pernikahan."
"Dipersilakan mengajukan permohonan ke Tim Gabungan Pemprov DKI via Dinas Parekraf,” kata Kepala Bidang Industri Pariwisata pada Dinas Parekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi, Jumat (6/11/2020).
Bambang mengatakan, para pengelola itu dapat mengajukan maksimal 25 persen pengunjung dari total kapasitas.
Mereka juga harus melampirkan proposal protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca juga: PROTES Ucapan Presiden Macron, Minimarket di Pekanbaru Pilih Boikot Produk Prancis Meski Merugi
Baca juga: Bertambah 3, Pasien Sembuh Covid-19 Kota Jambi Jadi 248 Orang
Baca juga: Warga Desa Birun Hendak Menyelamatkan Perahu yang Hanyut, Tapi Hilang Terbawa Arus
Pengusaha gedung, pertama harus mengajukan proposal permohonan persetujuan teknis untuk buka usaha.
Dokumen itu, kata dia, ditujukan kepada Dinas Parekraf DKI Jakarta.
Selanjutnya, dinas terkait melalui tim gabungan akan membuat jadwal pertemuan dengan pengelola gedung.
Baca juga: Rusia Punya Tank Mematikan T-72B3, Diklaim Lebih Canggih dari Negara Lain, Ini Kehebatannya
Tim itu terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, serta Dinas Parekraf.
Setelah dokumennya diserahkan, tim akan membuat jadwal bagi yang mengajukan, untuk melakukan presentasi paparan di hadapan tim gabungan.
Jika belum sesuai, tim gabungan akan memberikan masukan agar mereka memenuhi persyaratan.
Baca juga: 4 Obat Sakit Diabetes Bahan Herbal, Simak Cara Pengolahannya yang Mudah
Dia menambahkan, saat ini pemerintah telah mengizinkan usaha bioskop untuk beroperasi sebanyak 25 persen dari pengunjung.
Bahkan, ada dua bioskop, yakni Cinepolis dan CGV, yang telah diizinkan untuk menerima penonton hingga 50 persen dari kapasitas.
“Untuk bioskop yang 50 persen itu, syaratnya patuh terhadap protokol kesehatan, tidak ada klaster dan tidak ada pelanggaran."
Baca juga: Promo JSM Indomaret 6-8 November 2020 - Snack, Kebutuhan Dapur, Personal Care, Mi Instan
"Mereka sebelumnya juga harus menjalani 25 persen kapasitas dulu selama PSBB transisi,” paparnya.
Sebelumnya, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menghadiri simulasi resepsi pernikahan di ballroom sasana kriya Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (22/10/2020) lalu.
Kegiatan itu diselenggarakan oleh Asosiasi Gedung Pertemuan dan Tempat Resepsi Indonesia (Asgeprindo).
Baca juga: Disindir Rangga Azof Soal Rambut Kusut Acakadut, Haico Van Der Veken Santai-santai Saja
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 5 November 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 109.411 (25.8%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 53.791 (12.7%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 38.551 (8.9%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 35.978 (8.4%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 18.532 (4.4%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 15.421 (3.6%)
RIAU
Jumlah Kasus: 15.278 (3.6%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 14.950 (3.5%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 13.511 (3.2%)
BALI
Jumlah Kasus: 12.039 (2.8%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 12.017 (2.8%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 9.866 (2.3%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 9.275 (2.2%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 8.090 (1.9%)
ACEH
Jumlah Kasus: 7.563 (1.8%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 5.527 (1.3%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 5.163 (1.2%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 4.468 (1.1%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 4.329 (1.0%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 4.188 (1.0%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 4.140 (0.9%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 4.096 (1.0%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 3.884 (0.9%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 3.031 (0.7%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 2.235 (0.5%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 2.022 (0.5%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 1.791 (0.4%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 1.252 (0.3%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 1.140 (0.3%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 1.052 (0.2%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 938 (0.2%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 872 (0.2%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 743 (0.2%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 652 (0.1%). (Fitriyandi Al Fajri)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Gedung dan Hotel di Jakarta Boleh Ajukan Proposal Gelar Resepsi Pernikahan, Wajib Protokol Covid-19,