Penanganan Covid

Di Jakarta, Gedung dan Hotel Boleh Ajukan Proposal Gelar Resepsi Pernikahan, Wajib Protokol Covid-19

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mempersilakan pengelola gedung dan hotel mengajukan proposal teknis acara pernikahan.

Editor: Rohmayana
PEXELS.COM
Ilustrasi pernikahan 

TRIBUNJAMBI.COM, GAMBIR - DKI Jakarta saat ini mulai melonggarkan bagi masyarakat yang ingin menggelar pesta pernikahan di gedung dan hotel.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mempersilakan pengelola gedung dan hotel mengajukan proposal teknis acara pernikahan.

Nantinya, proposal tersebut akan dikaji oleh tim gabungan, apakah memenuhi persyaratan prokotol kesehatan atau tidak.

“Gedung pertemuan/venue, atau hotel-hotel yang akan melaksanakan resepsi pernikahan."

"Dipersilakan mengajukan permohonan ke Tim Gabungan Pemprov DKI via Dinas Parekraf,” kata Kepala Bidang Industri Pariwisata pada Dinas Parekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi, Jumat (6/11/2020).

Bambang mengatakan, para pengelola itu dapat mengajukan maksimal 25 persen pengunjung dari total kapasitas.

Mereka juga harus melampirkan proposal protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca juga: PROTES Ucapan Presiden Macron, Minimarket di Pekanbaru Pilih Boikot Produk Prancis Meski Merugi

Baca juga: Bertambah 3, Pasien Sembuh Covid-19 Kota Jambi Jadi 248 Orang

Baca juga: Warga Desa Birun Hendak Menyelamatkan Perahu yang Hanyut, Tapi Hilang Terbawa Arus

Pengusaha gedung, pertama harus mengajukan proposal permohonan persetujuan teknis untuk buka usaha.

Dokumen itu, kata dia, ditujukan kepada Dinas Parekraf DKI Jakarta.

Selanjutnya, dinas terkait melalui tim gabungan akan membuat jadwal pertemuan dengan pengelola gedung.

Baca juga: Rusia Punya Tank Mematikan T-72B3, Diklaim Lebih Canggih dari Negara Lain, Ini Kehebatannya

Tim itu terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, serta Dinas Parekraf.

Setelah dokumennya diserahkan, tim akan membuat jadwal bagi yang mengajukan, untuk melakukan presentasi paparan di hadapan tim gabungan.

Jika belum sesuai, tim gabungan akan memberikan masukan agar mereka memenuhi persyaratan.

Baca juga: 4 Obat Sakit Diabetes Bahan Herbal, Simak Cara Pengolahannya yang Mudah

Dia menambahkan, saat ini pemerintah telah mengizinkan usaha bioskop untuk beroperasi sebanyak 25 persen dari pengunjung.

Bahkan, ada dua bioskop, yakni Cinepolis dan CGV, yang telah diizinkan untuk menerima penonton hingga 50 persen dari kapasitas.

“Untuk bioskop yang 50 persen itu, syaratnya patuh terhadap protokol kesehatan, tidak ada klaster dan tidak ada pelanggaran."

Baca juga: Promo JSM Indomaret 6-8 November 2020 - Snack, Kebutuhan Dapur, Personal Care, Mi Instan

"Mereka sebelumnya juga harus menjalani 25 persen kapasitas dulu selama PSBB transisi,” paparnya.

Sebelumnya, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menghadiri simulasi resepsi pernikahan di ballroom sasana kriya Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (22/10/2020) lalu.

Kegiatan itu diselenggarakan oleh Asosiasi Gedung Pertemuan dan Tempat Resepsi Indonesia (Asgeprindo).

Baca juga: Disindir Rangga Azof Soal Rambut Kusut Acakadut, Haico Van Der Veken Santai-santai Saja

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 5 November 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 109.411 (25.8%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 53.791 (12.7%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 38.551 (8.9%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 35.978 (8.4%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 18.532 (4.4%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 15.421 (3.6%)

RIAU

Jumlah Kasus: 15.278 (3.6%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 14.950 (3.5%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 13.511 (3.2%)

BALI

Jumlah Kasus: 12.039 (2.8%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 12.017 (2.8%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 9.866 (2.3%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 9.275 (2.2%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 8.090 (1.9%)

ACEH

Jumlah Kasus: 7.563 (1.8%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 5.527 (1.3%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 5.163 (1.2%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 4.468 (1.1%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 4.329 (1.0%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 4.188 (1.0%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 4.140 (0.9%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 4.096 (1.0%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 3.884 (0.9%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 3.031 (0.7%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 2.235 (0.5%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 2.022 (0.5%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 1.791 (0.4%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 1.252 (0.3%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 1.140 (0.3%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 1.052 (0.2%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 938 (0.2%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 872 (0.2%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 743 (0.2%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 652 (0.1%). (Fitriyandi Al Fajri)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Gedung dan Hotel di Jakarta Boleh Ajukan Proposal Gelar Resepsi Pernikahan, Wajib Protokol Covid-19, 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved