Berita Nasional

CEK REKENING! Menaker Sebut BLT Subsidi Gaji Pekerja Cair Hari Ini, Ada Perbedaan dari Gelombang I

Menaker mengupayakan bantuan langsung tunai (BLT) termin kedua akan disalurkan pada hari ini, Jumat (6/11/2020).

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang BLT. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kabar baik dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah baru-baru ini soal bantuan langsung tunai (BLT) pekerja/karyawan.

Ya, Menaker akhirnya mengumumkan jadwal pencairan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji pekerja gelombang 2.

Menaker mengupayakan bantuan langsung tunai (BLT) termin kedua akan disalurkan pada hari ini, Jumat (6/11/2020).

Pencairan bisa dilakukan karena evaluasi data penerima subsidi gaji yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah tuntas pada Kamis (5/11/2020) kemarin.

Baca juga: Ratusan Pasien Covid-19 di Provinsi Jambi Dipastikan Tetap Difasilitasi Mencoblos, Ini Mekanismenya

Baca juga: BREAKING NEWS: Gadis Usia 10 di Muarojambi Dipaksa Saudara Angkat Hubungan Intim Layaknya Pasutri

Baca juga: Ramalan Shio Harian 7 November 2020 Lengkap dari Peruntungan Shio Tikus hingga Shio Naga

"Setelah datanya clear and clean, kami akan meneruskan ke proses selanjutnya dan akan ditransfer ke para pekerja," sambung Ida.

Ida menjelaskan, penyaluran subsidi gaji termin kedua ini berbeda.

Pasalnya, termin kedua ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan evaluasi data oleh DJP Kemenkeu.

Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah (Tribunnews.com)

"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah 5 juta."

"Nah kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar dia.

Ida menyebut bahwa penyaluran termin pertama subsidi gaji telah mencapai 98,7 persen.

Sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), kriteria yang berhak menerima subsidi gaji harus upah di bawah Rp 5 juta.

Baca juga: Polresta Jambi Terus Selidiki Komplotan Pencuri Pecah Kaca Mobil di Jambi, Penggasak Rp 50 Juta

Baca juga: Ramalan Zodiak Harian 7 November 2020 Lengkap 12 Bintang, Ada yang Beruntung Soal Percintaan

Baca juga: Kapolda Jambi Jadi Pemateri di Darul Arqam Dasar (DAD) PK Universitas Muhammadiyah Jambi

Pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.

Memiliki rekening aktif yang sesuai dengan Nomor Induk Kepesertaaan (NIK).

Kemudian telah memenuhi kriteria tersebut, pekerja akan menerima subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta untuk 2 bulan atau Rp 600.000 per bulannya.

Sehingga total penyaluran dari termin I hingga termin II mencapai Rp 2,4 juta.

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Rekening, Subsidi Gaji Disalurkan Hari Ini", Klik untuk

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul BLT Subdisi Gaji Cair Hari Ini, Menaker Jelaskan Ada Perbedaan dengan Gelombang 1,

https://sumsel.tribunnews.com/2020/11/06/blt-subdisi-gaji-cair-hari-ini-menaker-jelaskan-ada-perbedaan-dengan-gelombang-1?page=all

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved