Kekerasan Seksual di Muarojambi

BREAKING NEWS: Gadis Usia 10 di Muarojambi Dipaksa Saudara Angkat Hubungan Intim Layaknya Pasutri

Pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2020 sekira pukul 11.30 WIB saat korban hendak duduk tiba-tiba saudara angkatnya M.S, datang dan langsung mengajak

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Nani Rachmaini
net
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muarojambi melaksanakan ungkap kasus persetubuhan yang dilakukan pelaku berinisial MS usai 17 tahun.

Korbannya adalah, sebut saja Bunga, usia 10 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muarojambi

Pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2020 sekira pukul 11.30 WIB saat korban hendak duduk tiba-tiba saudara angkatnya M.S, datang dan langsung mengajak korban untuk naik ke lantai dua rumah korban.

Sambil berkata pelaku kepada korban, "Bunga ke atas yuk, lalu korban menjawab, "Bunga capek habis main bola."

Seperti yang disampaikan Kanit IV Satreskrim Polres Muarojambi Aipda Wisnu Hertanto melalui Kasubag Humas Polres Muarojambi AKP Amradi mengatakan, pelaku MS memaksa korban untuk naik ke lantai dua.

Baca juga: Daftar Harga HP Oppo Terbaru 7 November 2020 Lengkap, dari Ram 3/32GB Rp 1,8 Jutaan hingga 8/256GB

Baca juga: Heli Water Bombing BPBD Jambi Siram Warga Bakar Arang, Bachyuni: Sudah Selesai Secara Musyawarah

Baca juga: Perawat Cantik Tega Cincang & Masak Dokter yang Memaksanya Berhubungan Terus, Berawal dari Utang

"Kemudian pelaku M.S tetap memaksa korban untuk ikut dengannya sambil melotot melihat korban sambil menarik tangannya menuju ke lantai dua."

"Di situ lah korban disetubuhi pelaku selayaknya suami istri di dalam kamar milik pelaku," kata AKP Amradi pada tribunjambi.com, Jumat (6/11/2020). 

Ia juga mengatakan korban dibaringkan secara paksa oleh pelaku dengan kepala tertutup dengan kain.

Kemudian dengan mudah pelaku melakukan perbuatan yang tak terpuji tersebut kepada korban yang merupakan saudara angkatnya. 

"Pada hari Kamis tanggal 05 November 2020 sekira pukul 18.45 WIB terhadap pelaku telah dilakukan penangkapan karena berhadapan dengan hukum."

"Saat melakukan penangkapan tanpa ada melakukan perlawanan."

"Dan pelaku telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Barang bukti (BB) yang berhasil didapatkan satu helai baju kaos lengan pendek, warna merah, satu helai celana dalam warna peach, dan satu helai celana pendek warna hitam

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan uu RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. 

(tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved