Kronologi Guru Ngaji Dihabisi Dengan Keji, Diseret & Saat Kondisi Sekarat Korban Dibuang Dalam Sumur
Kasus pembunuhan ibu guru ngaji inisial AM (28) yang ditemukan membusuk dalam sumur di Ciriung, Kecamatan Cibinon terungkap
Kronologi Guru Ngaji Dihabisi Dengan Keji, Diseret & Saat Kondisi Sekarat Korban Dibuang Dalam Sumur
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pembunuhan ibu guru ngaji inisial AM (28) yang ditemukan membusuk dalam sumur di Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor berhasil diungkap polisi.
Polisi mengungkap kasus itu dalam waktu 26 jam. Pelaku berinisial K alias A yang merupakan suami pembantu korban
Kapolsek Cibinong AKP I Kadek Vemil menjelaskan, pembunuhan itu dilakukan pada Minggu (1/11/2020) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Sebelum melakulan aksinya, pelaku dari rumahnya melihat korban pulang dari acara Maulid Nabi Muhammad SAW malam itu.
Baca juga: Izin Praktek dr Tirta Diancam Cabut Jika Jadi Saksi Meringankan Jerinx vs IDI, Siapa Dibaliknya?
Baca juga: IRT di Palembang Tewas Ditembak Kepalanya Dua Kali Karena Uang Rp 30 Juta, Begini Kronologinya
Baca juga: Jaksa Agung Lakukan Perbuatan Melawan Hukum, Gugatan Keluarga Korban Semanggi Dikabulkan PTUN
Setelah itu, pelaku langsung menuju rumah korban dengan membobol jendela rumah bagian depan.
"(Pelaku) Dia masuk lewat jendela depan, ketemu di ruang tamu, langsung diseret di dapur, dieksekusi oleh pelaku di dapur," kata AKP I Kadek Vemil kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (4/11/2020).
Dalam aksi pembunuhan itu, pelaku hanya menggunakan tangan kosong, meliputi pukulan dan tendangan.
Sampai akhirnya korban dimasukan ke dalam sumur belakang dapur dalam kondisi masih bernapas.

"Tangan kosong, tangan sama kaki, jadi dipukul dan ditendang. Saat dimasukan ke sumur pengakuannya masih sekarat, pengakuannya masih bernapas," kata Kadek.
Terkait korban ditemukan tanpa busana di dalam sumur, kata Kadek, korban saat kejadian mengenakan daster namun saat evakuasi dari sumur pakaiannya itu terlepas dan tertinggal di sumur.
Dia menjelaskan bahwa pelaku nekat melakukan pembunuhan terhadap guru ngaji ini atas motif sakit hati.
Sakit hati yang dirasakan pelaku ini adalah terkait utang sebesar Rp1 juta. "Pelaku dijerat pasal 338, 340, 365, 351 ayat 2 ancaman bisa seumur hidup," ungkapnya.
Pengakuan Pelaku
Penyebab tewasnya AM, bu guru ngaji di Ciriung, Cibinong, Kabupaten Bogo akhrinya terkuak.
Baca juga: Ini yang Terjadi Pada Indonesia Jika Donald Trump Lengser dan Joe Biden Jadi Presiden Amerika
Baca juga: Lowongan Kerja Stranas PK KPK Terbuka untuk Lulusan S1, Simak Informasi Lengkapnya
Baca juga: Mengenal Suwiryo, Gubernur Pertama DKI Jakarta, Pernah Yang Bukan Putra Asli Betawi