IRT di Palembang Tewas Ditembak Kepalanya Dua Kali Karena Uang Rp 30 Juta, Begini Kronologinya

Seorang ibu rumah tangga di Palembang, Siti Fauziyah (35), tewas ditembak kepalanya saat ditagih utang sebesar Rp 30 juta.

Editor: Rahimin
DOK. HANDOUT
Rekonstruksi kasus penembakan terhadap Siti Fauziah (35) yang dilakukan oleh tersangka Asgaburillah alias Sabil (34) di Polrestabes Palembang, Selasa (3/11/2020). Motif penembakan itu sendiri dilatarbelakangi utang Rp 30 juta. 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang ibu rumah tangga di Palembang, Siti Fauziyah (35), tewas ditembak kepalanya saat ditagih utang sebesar Rp 30 juta.

Kejadian tersebut terjadi pada Senin (13/3/2012). Pelaku adalah Asgaburillah alias Sabil (34). Ia ditangkap setelah 8 tahun pelarian.

Pada hari kejadian, sekitar pukul 03.00 WIB, Sabil datang ke rumah Siti di Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang untuk menagih utang sebesar Rp 30 juta.

Namun, Siti mengaku tak memiliki uang dan tak bisa membayar utangnya.

Baca juga: Jaksa Agung Lakukan Perbuatan Melawan Hukum, Gugatan Keluarga Korban Semanggi Dikabulkan PTUN

Baca juga: Ini yang Terjadi Pada Indonesia Jika Donald Trump Lengser dan Joe Biden Jadi Presiden Amerika

Baca juga: Mengenal Suwiryo, Gubernur Pertama DKI Jakarta, Pernah Yang Bukan Putra Asli Betawi

Mendengarkan hal tersebut, Sabil merasa emosi dan kesal. Ia kemudian mengeluarkan senjata api rakitan yang ia simpan di pinggangnya.

Awalnya ia hanya mengancam. Namun, ternyata ia dua kali menembak kepala Siti.

"Sudahlah nanti kena, saya makin kesal lalu saya tembak. Dia ini selalu berkelit," kata Sabil saat melakukan rekonstruksi, Selasa (3/11/2020).

Ditangkap setelah 8 tahun buron

Setelah menembak Siti, Sabil pun melarikan diri. Sementara Siti yang tergeletak bersimbah darah diselamatkan saksi bernama Sarmila.

Ilustrasi
Ilustrasi (pixabay.com)

Namun sayangnya, karena luka Siti terlalu parah, ia meninggal dunia sebelum mendapatkan perawatan.

Sementara itu, Sabil menjadi buronan selama 8 tahun. Selama pelarian, ia beberapa kali berpindah tempat untuk menghindari petugas.

Sabil ditangkap pada Senin (21/9/2020) saat ia pulang ke rumahnya di Jalan Mesjid Sukamulia, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami.

Menurut Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji, Sabil pulang ke rumahnya karena merasa polisi tak lagi ingat dengan kasusnya.

Baca juga: Pilpres AS, Skenario Kiamat Yang Ditakutkan Rakyat Ketika Presiden AS Memperkeruh Penghitungan Suara

Baca juga: Roy Kiyoshi Terawang Masih Ada Bencana dan Gonjang Ganjing di Penghujung Tahun 2020

Baca juga: Donald Trump Mendadak Deklarasikan Kemenangan, Sebut Pemilu Adalah Penipuan Terhadap Rakyat Amerika

Namun, prediksi tersebut salah. Saat mengetahui Sabil pulang, polisi langsung menangkap pelaku pembunuhan Siti setelah 8 tahun menjalani pelarian.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved